Voting Adalah – Gambar yang dirilis Selasa (2/7/2019) memperlihatkan warga menyaksikan gambar calon kepala desa di layar komputer saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara elektronik atau e-pilkade di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Boyolali merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan teknologi melalui sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting (ANTARA FOTO / ALOYSIUS JAROT NUGRO)

JAKARTA, KOMPAS.com – Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan kembali usulan pemungutan suara elektronik (e-voting).

Voting Adalah

Selama ini pembahasan mengenai e-voting banyak dimunculkan karena diyakini akan mengurangi tingginya biaya penyelenggaraan pemilu, meringankan beban penyelenggara, dan mempercepat proses deklarasi ulang suara.

Strategi Voting Round 1 Fix(1)

Namun menurut toeludem, urgensi penerapan e-voting dan relevan atau tidaknya sistem tersebut untuk diterapkan di Indonesia harus ditentukan terlebih dahulu.

Pertanyaannya, apakah relevan penerapan e-voting di Indonesia? Adakah aspek lain selain efisiensi yang perlu diperhatikan dalam pembahasan penggunaan e-voting?, kata peneliti PahlawanpeLUdem M. Patama dalam keterangan tertulis yang diterima

Teknologi ini harus dapat dimanfaatkan untuk mencapai prinsip-prinsip utama pemilu yang bebas dan adil, termasuk menciptakan pemilu yang berintegritas.

Penerapan sistem ini akan berdampak pada hilangnya mekanisme pemungutan suara yang digunakan di Indonesia, yaitu pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memilih.

Un Jerusalem Resolution: How Each Country Voted

“Ketika e-voting diterapkan, tentu saja perubahan proses menjadi mesin akan mengurangi dimensi transparansi, sedangkan pengawasan partisipatif masyarakat akan dihilangkan, karena tidak ada lagi mekanisme penghitungan suara terbuka di TPS. kata Heroik.

Berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya, menurut Heroik, permasalahan yang lebih mendesak adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara pemilu di tingkat bawah untuk mengulang pemungutan suara.

Sebab, perolehan suara harus kembali ditampilkan, khususnya pada pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD, mulai dari tingkat paling bawah yakni tingkat daerah, hingga KPU pusat.

Untuk itu, alih-alih menerapkan e-voting, lanjut Heroik, yang lebih mendesak adalah penerapan electronic vote replay atau e-repeat.

Baca Juga  Asasi Adalah

Digitalisasi Pemilu: Mengapa Dan Bagaimana?

“E-retelling lebih relevan digunakan di Indonesia karena selain tetap membuka ruang pemantauan partisipatif oleh masyarakat, penghitungan ulang secara elektronik dapat menghadirkan efisiensi dan mempercepat proses penghitungan ulang,” ujarnya.

Jika sistem e-Repeat memang akan diterapkan di kemudian hari, persiapan matang dan pengujian berulang harus dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Tito mengatakan untuk mencegah permasalahan biaya politik yang tinggi, perlu diterapkan sistem e-voting pada pemilu mendatang.

Kemudian untuk menekan biaya yang tinggi mungkin perlu diterapkan e-voting agar biayanya lebih rendah, kata Tito dalam diskusi bertajuk ‘Mendesak Terwujudnya Pilkada yang Demokratis dan Berkualitas’ di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Mendagri Diminta Pertimbangkan Ulang Usulan E Voting Pemilu Halaman All

Tito mengatakan, dengan sistem e-voting, masyarakat tidak perlu datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa surat dan mencelupkan jari ke dalam tinta.

“Jadi kalau ke TPS tidak perlu pakai surat suara, tidak perlu pakai yang berwarna lagi, nah karena sudah ada sidik jari maka 98,8 persen data penduduk sudah ada. e-KTP,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan berita terhangat setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Berita Terkait: Cegah Biaya Politik Tinggi, Tito Kembali Usulkan E-Voting di Pemilu 2024 Dorong Transparansi, Ombudsman Usulkan Pemilihan Rektor Lakukan E-voting Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti Tak Setuju dengan Sistem E-Voting Lewat Usulan DP Karawang -Suara, Lebih Hemat Anggaran, Tito Karnavian mendorong Dukcapil dan KPU melakukan kajian e-voting

Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik

Tanggapan Hasil “Quick Count”, Sekjen Nasdem: Saya dengar kabar, Bu Mega Akan Ketemu Pak. Surya Paloh Dibaca 233.312 kali

Sensus sementara data Pilpres 2024 KPU 39,33 persen: Anies 24,56 persen, Prabowo 55,97 persen, Ganjar 19,46 persen Dibaca 87.442 kali

Hasil penghitungan sementara data pemilu legislatif 2024 KPU 1,79 persen: PDI-P 17,85 persen, Golkar 12,95 persen, Gerindra 11,94 persen. Dibaca 84.732 kali Meski pemilu parlemen resmi digelar pada 2024, namun proses negosiasi sudah dimulai. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sudah mulai menggelar pertemuan guna membahas rencana pemilu 2024.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Namun tahapan pemilu akan dimulai pada Juni 2022. Sedangkan pilkada serentak pada November 2024.

Voting Most Favorite Camper Ditutup! Cewek Ini Dapat 4000 Lebih Vote…

Selain soal waktu pemilu, pembahasan mengenai penyelenggaraan pemilu di bidang teknologi digital juga menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Pasalnya, topik tersebut mengemuka pada rapat koordinasi digitalisasi pemilu untuk digitalisasi Indonesia pada Selasa, 22 Maret 2022 di Bali.

Baca Juga  Sebutkan Lima Negara Pemrakarsa Berdirinya Asean

Menurutnya, penerapan teknologi digital dalam pemilu ini bermanfaat untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam proses persaingan politik yang sah. Ide ini mendapat tanggapan berbeda dari berbagai pihak, ada yang mendukung, ada pula yang mengkritik.

Lalu apa sebenarnya keuntungan dan kerugian menggunakan e-voting? Dan seberapa siapkah Indonesia untuk menerapkannya jika opsi ini dijadikan kebijakan?

E-voting atau pemungutan suara elektronik adalah suatu metode pemungutan dan penghitungan suara dalam suatu pemilu dengan menggunakan perangkat elektronik. Bicara soal e-voting, di luar negeri sudah digunakan oleh beberapa negara. Negara pertama yang menerapkan e-voting adalah Estonia pada tahun 2005 di tingkat lokal, kemudian pada tahun 2007 diperluas ke tingkat nasional. Selain itu, ada juga India, Filipina, dan negara lainnya dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda.

The Process Of Voting On A Motion

Di Indonesia, e-voting sebenarnya bukan hal baru. E-voting sudah beberapa kali diterapkan, namun masih dalam skala kecil. Yang pertama dan dianggap sukses adalah pemilihan Kepala Desa di Jembrana, Bali pada tahun 2009. Pada bulan Maret 2017, e-voting juga digunakan dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Babakan Wetan, Bogor. Padahal, berdasarkan informasi Kementerian Dalam Negeri, pemilu desa serentak tahun 2021 kemarin menggunakan sistem internet voting atau e-voting. Sebanyak 155 desa mencoba menggunakan e-voting dalam pemilu desa.

Selain e-voting, ada pula konsep i-voting (pemungutan suara melalui Internet). Sedangkan i-voting merupakan proses pemungutan suara universal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet, dimana proses pemungutan suara dapat dilakukan dimana saja, tanpa harus mengumpulkan pemilih di satu tempat. Lalu apa saja manfaat dan tantangan i-voting?

Kelebihan e-voting/i-voting secara umum adalah antrian pemungutan suara lebih cepat, dapat menghemat biaya pencetakan surat suara, pemungutan suara lebih mudah, dan peralatan dapat digunakan beberapa kali untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. . Selain itu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (sekarang bergabung dengan BRIN) mengatakan pada tahun 2014 bahwa e-voting dalam pemilu daerah dapat menghemat biaya hingga 50 persen (www.antaranews.com, 22/09/2014). Selain itu, jika bercermin pada kasus Pilpres 2019, opsi tersebut juga bisa memprediksi banyaknya korban KPU yang kelelahan. Hal serupa juga diantisipasi kendalanya seperti rusaknya surat suara saat pendistribusiannya di daerah.

I-Voting juga meningkatkan peluang partisipasi pemilih. Jika pemilih dengan sistem pemungutan suara konservatif atau e-voting harus datang ke TPS untuk memberikan suaranya, hal ini tentu akan menyulitkan penyandang disabilitas. Namun dalam konsep i-voting, pemilih tidak harus datang ke TPS, mereka dapat menentukan pilihannya di mana saja, menjadikannya tempat yang tepat untuk berpartisipasi.

Baca Juga  Shalat Mengajarkan Kita Untuk Mendoakan Teman-teman Alasannya

Pdf) System Requirement Specification E Voting Pemilu Di Indonesia

Semua alternatif kebijakan selain mempunyai kelebihan juga mempunyai kelemahan/tantangan. Salah satu hal yang paling disoroti oleh berbagai pihak terkait i-voting adalah masalah keamanan data. I-voting ini mempunyai kemungkinan untuk memanipulasi data/hasil pemungutan suara. Hal ini dapat dilakukan oleh orang dalam yang memiliki akses ke sistem atau peretas eksternal. Hal inilah yang perlu dipersiapkan ke depan, bagaimana membangun sistem keamanan data dalam penggunaan i-Voting pada pemilu parlemen.

Hal lainnya adalah soal pengawasan. Jika i-voting diterapkan, maka perlu diciptakan sistem pengawasan yang efektif agar proses pemungutan suara dilakukan “langsung” oleh pemilih. Harus dipastikan tidak ada yang menyebut pemilik identitas saat mencoblos, karena tidak dicoblos di TPS, sehingga agak sulit diawasi.

Selain keamanan data, penerapan i-voting di Indonesia memerlukan persiapan seluruh aspek, terutama dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur. Lantas, bagaimana sikap ini di Indonesia?

Untuk dapat menyelenggarakan pemilu di tingkat daerah bahkan nasional tentu diperlukan sumber daya manusia khususnya para pemilih. Kemampuan pemilih dalam memahami dan menggunakan alat i-voting merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Hal ini tentunya berkaitan dengan tingkat literasi teknologi atau literasi internet.

Panitia Pilkades Warukin Nilai Sistem E Voting Mampu Jaga Netralitas

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2018 data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Indonesia Polling mencatat hanya sekitar 64,8 persen dari total penduduk Indonesia yang melek Internet. (radarmag.jawapos.com, 19/05/2019). Hal ini tetap menjadi tujuan kita bersama untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang mampu memanfaatkan teknologi dan Internet.

Anehnya, hal lain yang juga mendasar adalah masalah infrastruktur, ketersediaan jaringan Internet. Sementara saat ini belum seluruh wilayah di Indonesia tersentuh jaringan Internet. Data Kominfo menunjukkan pada April 2019 masih terdapat 24.000 desa yang belum memiliki akses layanan internet (www.kominfo.go.id/16/04/2019). Hal ini juga bisa menjadi contoh kesediaan Indonesia untuk menerapkan i-voting. Hingga saat ini pemerintah melalui Kominfo dan pihak terkait masih berupaya meningkatkan pemerataan jaringan Internet di seluruh wilayah di Indonesia.

Terakhir, e-voting dan i-voting dapat menjadi salah satu pilihan logis yang perlu dipertimbangkan ke depan untuk diadopsi sebagai sebuah kebijakan, tentunya dengan menyiapkan prasyarat-prasyarat tersebut di atas dari sekarang, terutama terkait persiapan perlindungan data dan data. perlindungan. Keamanan. strategi. Selain mencegah kendala seperti mewabahnya Covid-19 atau bencana lainnya, opsi ini juga menawarkan sejumlah keuntungan lain, termasuk efisiensi. [*]

Aplikasi e voting, whatsapp voting link, voting indihome, cara membuat website voting, voting polling, online voting, web voting online gratis, voting online free, e voting, aplikasi voting, cara membuat voting, aplikasi voting android