Untuk Menjaga Keutuhan Bangsa Dan Negara Hak Kita Adalah – 18 Agustus 2021 22:45 18 Agustus 2021 22:45 Diperbarui: 18 Agustus 2021 22:49 2252 3 1

Memperkokoh persatuan dan kesatuan merupakan langkah yang baik bagi bangsa untuk terus bersatu dan merupakan bentuk pengabdian dalam menjaga kemerdekaan yang telah dicapai dengan terampil oleh para pahlawan bangsa untuk bebas dari penjajahan.

Untuk Menjaga Keutuhan Bangsa Dan Negara Hak Kita Adalah

Dalam memahami persatuan dan kesatuan ini, kita sebagai bangsa Indonesia memang harus mengedepankan persatuan dan meningkatkan toleransi antar umat beragama agar tercipta kerukunan dan kerukunan antar umat. Jika hal ini dapat dilakukan dengan baik, tidak mungkin negara tersebut akan tetap bertahan dan terus mempertahankan kemerdekaannya serta dapat disegani oleh negara-negara lain di dunia.

Disintegrasi, Bukti Lemahnya Demokrasi Menjaga Keutuhan Bangsa

Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia yang melintasi garis khatulistiwa dan merupakan negara dengan berbagai suku dengan berbagai suku, agama, ras, adat dan bahasa terkenal akan keanekaragamannya karena meskipun luasnya mencapai 1.905.000 km2 dan 34 wilayah dan dengan sumber daya alam yang banyak, fakta ini membuat banyak negara berebut untuk mendapatkan salah satu atau seluruh wilayah Indonesia dengan dalih menjanjikan untuk memberikan kehidupan yang sejahtera.

Walaupun Indonesia terkenal dengan masyarakatnya yang ramah, namun hal ini berbeda dengan kenyataan yang ditemukan di lapangan yaitu rasa persatuan dan tingkat toleransi antar masyarakat yang masih sangat rendah. Oleh karena itu, kita anak muda akan melanjutkan bangsa dan kita harus membuat kemajuan baru dengan memberikan pedoman dan pendidikan kepada masyarakat agar saling menghargai perbedaan, saling membantu, bekerja sama membantu rekan-rekan kita yang membutuhkan bantuan. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

Di era pembangunan ini, meningkatkan rasa persatuan mutlak diperlukan. Jika rasa persatuan dapat dikembangkan dengan baik dalam masyarakat, maka semua kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Sebaliknya, tanpa persatuan dan kesatuan, kemajuan akan terhambat oleh kekacauan.

Baca Juga  Konjungsi Bahwa

Menjadi negara dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” berarti kita berbeda-beda tetapi hanya satu, kita harus terus mengembangkan persatuan, persatuan dan kesatuan tanpa memandang perbedaan. Kita harus merasakan bahwa kita bersatu, kita adalah keluarga besar Indonesia dengan saling mendukung, serta memiliki kebanggaan dan cinta terhadap bangsa Indonesia. Digabungkan dengan Pancasila, kesatuan ini sesuai dengan urutan ketiga, yaitu persatuan Indonesia.

Upaya Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Yang Dilakukan Generasi Muda

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sangat penting bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan negara kita, yaitu masyarakat yang adil dan maju. Perbedaan antar golongan, suku, umat beragama, dan kelas sosial memang ada dan harus kita terima sebagai bentuk kekayaan Indonesia. Perbedaan antara orang-orang kami adalah ciptaan ilahi yang tidak dapat dihapus. Padahal, keragaman ini merupakan tanda bahwa setiap orang saling menghormati. Apalagi mereka bisa saling memahami dan akhirnya hidup rukun. Oleh karena itu, kita harus saling menghormati, bukan saling menghina atau menghina.

Dengan menanamkan persatuan dan kesatuan dalam hati dan pikiran seluruh rakyat Indonesia, diharapkan bangsa Indonesia mampu menjadi bangsa yang memiliki ikatan kuat dan berakal sehat serta cerdas untuk terus membawa Indonesia maju. SK Bersama 220-4780/2020, M.HH-14.HH.05.05/2020, 690/2020, 264/2020, KB/3/XII/2020, 320/2020 adalah SK yang berlaku untuk enam sektor di Indonesia. enam sektor untuk mencegah aktivitas terkait Front Pembela Islam (FPI) dan penggunaan oknum-oknum terkait. Perintah ini dikeluarkan pada 30 Desember 2020, dan sekarang berlaku. Perintah itu dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa Front Pembela Islam dan anggotanya telah melanggar hukum dan menuduh anggotanya memiliki hubungan dengan teroris, sehingga membenarkan pelarangan tersebut.

Perintah ini melarang asosiasi apa pun dengan Front Pembela Islam dan membenarkan penangkapan siapa pun yang terlibat dalam aktivitasnya atau membawa simbol apa pun yang terkait dengannya. Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Hukum dan HAM, Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Tanah Bumbu Peringati Hari Bela Negara Ke 74

Seruan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dimulai pada Juni 2000, setelah anggota FPI menyerang Komnas HAM. Badan ini menyelidiki keterlibatan mantan Jenderal TNI Geral Wiranto dalam berbagai pelanggaran hak asasi manusia selama pemberontakan Mei 1998 dan pendudukan di Timor Timur Indonesia. Meskipun FPI didirikan oleh ulama Islam radikal, mereka mendukung politik sayap kanan dan militer, yang mendukung mantan presiden Suharto dan berusaha mencegah hal ini terwujud.

Baca Juga  Tkj Singkatan Dari

Selama bertahun-tahun, fokus FPI yang kuat membuat publik khawatir dan menimbulkan kebingungan di antara banyak orang Indonesia. Ada tuntutan dari masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam arus utama, organisasi keagamaan lain, komunitas politik dan kelompok etnis, agar FPI dibubarkan atau ditutup. Pasca Insiden Monas, organisasi Islam moderat, Nadhlatul Ulama, dan sayapnya mengeluarkan surat edaran kepada Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap FPI dibandingkan tidak ada sama sekali. dari kelompoknya.

Mantan Presiden Abdurrahman Wahid, setelah kejadian tersebut, menyatakan dukungannya dibandingkan dengan FPI setelah menjenguk korban penyerangannya, dengan mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan penggunaan kekerasan dan ancaman mereka terhadap keselamatan dan keamanan bangsa. Namun, kata dia, aparat penegak hukum belum menindak FPI karena “didukung oleh hukum”.

Sebuah studi bersama yang dilakukan oleh Arizona State University Tempe, Singapore Institute of Management, Sunan Kalijaga State University, dan Manado State Islamic College yang diterbitkan pada tahun 2013 menemukan adanya kerjasama antara pemerintah dengan aparat keamanan pemerintah dan dengan FPI . untuk keuntungan mereka.

Slogan Karet ‘nkri Harga Mati’ Untuk Gebuk Semua ‘musuh Negara’

Studi ini mengungkapkan bahwa FPI mendapatkan perlindungan hukum. Ada upaya penghancuran oleh pemerintahan SBY. Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri, mempelajari cara kerja FPI dan membubarkan organisasi tersebut.

Namun, undang-undang pada saat itu, Undang-Undang Ormas (UU 17 Tahun 2013), mensyaratkan bahwa proses tersebut harus diselesaikan dan pada akhirnya didukung oleh keputusan pengadilan. Regulasi pada saat itu memberi pemerintah lebih banyak fleksibilitas dibandingkan dengan korporasi.

Seiring berjalannya waktu, karena masa depan pemerintahan yang tidak menentu dan tata kelola yang lemah, pengaruh dan aksi FPI semakin besar. FPI menggunakan jargon Islami untuk semakin memperkuat pengaruhnya. Pada puncaknya, ada anggapan bahwa “siapapun yang melawan FPI berarti melawan Islam”. Sikap seperti itu membuat situasi menjadi sangat sulit.

Seiring waktu, FPI secara bertahap kehilangan popularitas politik dengan pemerintah yang berkuasa. Selain itu, FPI masih memiliki banyak pejuang di bawah payungnya. Hingga pemerintahan SBY, FPI menjalin hubungan baik dengan pemerintah.

Menko Polhukam: Tugas Pemerintah Menjaga Keutuhan Bangsa

Selama 2014, FPI memutuskan melawan Jokowi bahkan sebelum dia naik ke kursi kepresidenan. Setelah Jokowi menjadi presiden, FPI mengikuti berbagai kegiatan menentang pemerintah. Sekarang sudah menjadi kelompok penekan untuk menekan Jokowi dan pemerintahannya. Kelompok Islam sayap kanan dan Partai Islam, seperti Partai Keadilan Sejahtera, telah menggunakan FPI untuk memobilisasi oposisi, meskipun hal ini dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Baca Juga  Sprinter Merupakan Sebutan Bagi Pelari

Selama masa kepresidenan Jokowi, FPI juga memimpin beberapa protes Islam yang disebut Aksi Bela Islam (Kisah 411, 212, 313, 11–2, 21–2, 31–3, 5–5, dll.) yang mencoba melemahkan . Kepresidenan Jokowi juga menggunakan politik identitas hingga meluncurkan kampanye untuk memakzulkan Jokowi, melabelinya sebagai pemimpin “non-Muslim”. Hal ini tidak hanya menyebabkan kekalahan elektoral di negara-negara muslim seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bant, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat pada saat pilkada, namun rencana pemerintah telah memperkecil daerah-daerah tersebut. Jokowi sudah bosan dengan FPI dan penggunaan politiknya.

FPI menggunakan troll politik (operator politik jejaring sosial yang bertanggung jawab untuk membuat percakapan tertentu di internet trd), online atau tidak, tidak hanya untuk memfitnah siapa pun yang menentang tetapi juga untuk membangun citra diri mereka yang tampak hebat bagi orang biasa dan . orang biasa, untuk membuat mereka. mereka tampak “hebat” dan “suci”, pada kenyataannya mereka jahat dan berbahaya.

Dalam kegaduhan merayakan kembalinya Muhammad Rizieq Shihab, ulama Islam radikal, FPI meluncurkan kampanye “Mapunduzi Akhlak” (“Revolusi Moral”). Terlepas dari namanya, revolusi yang diusulkan ini tidak menekankan pada perubahan perilaku seseorang, tetapi revolusi melawan para pemimpin Shihabhi Indonesia yang memandang “pemimpin korup” dan “pemimpin korup” layak untuk dihancurkan. Shihab melanjutkan transformasi Indonesia menjadi negara yang berdasarkan Syariah dan Tauhid sebagai dasar sistem pemerintahan. Dia juga mengancam akan menggunakan senjata untuk berperang melawan pemerintah jika, seperti yang dikatakan, mereka harus membuat “Ulama … tertindas”, sambil memperluas posisi politik mereka.

Kapolri Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Ditambahkannya, Shihab munafik, karena tindakannya dan tindakan FPI bertentangan dengan moral dan nilai-nilai Islam. Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak menelan informasi menyesatkan Shihab.

Kembali pada tahun 2017, secara mengejutkan, Joko Widodo dan pemerintahannya mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU No. 2/2017. Peraturan Pemerintah (yang kemudian ditandatangani menjadi UU No. 16 Tahun 2017) mengubah UU Ormas sebelumnya (UU No. 17 Tahun 2013).

Baru

Apabila kita menjalankan kewajiban menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan rumah maka kita akan mendapatkan hak berupa, untuk menjaga kesehatan lambung upaya yang dapat kita lakukan adalah, untuk menjaga kebugaran tubuh kita perlu melakukan, untuk menjaga kesehatan jantung sebaiknya kita rutin, usaha apa yang harus dilakukan untuk menjaga keutuhan nusantara, doa untuk bangsa dan negara, menjaga keutuhan negara dalam naungan negara kesatuan republik indonesia, doa untuk menjaga keutuhan rumah tangga, upaya menjaga keutuhan nkri secara eksternal dan internal, apabila kita menjalankan kewajiban menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan rumah maka kita akan mendapat hak berupa, menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia, kemerdekaan adalah hak segala bangsa