Landasan Hukum Tentang Lambang Negara Diatur Dalam – Bendera merah putih merupakan salah satu lambang negara Indonesia. Dengan sejarah yang panjang, bendera yang juga dikenal dengan nama Sang Saka Merah Putih ini merupakan simbol keberanian dan ketabahan bangsa Indonesia dalam perjuangan kemerdekaannya.

Semangat dekolonisasi terlihat jelas pada bendera merah putih. Dikibarkan di tempat-tempat tertentu, undang-undang tentang bendera merah putih dan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dimuat dalam pasal 15 UUD 1945 pasal 35 dan 36A.

Landasan Hukum Tentang Lambang Negara Diatur Dalam

Bendera merah putih yang merupakan simbol penting pemerintahan Indonesia, membawa makna perjuangan yang mendalam. Warna merah pada bendera merah putih melambangkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian.

Polemik Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/i/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Fpi

Bendera merah putih memiliki status identitas khusus berdasarkan Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: “Bendera kebangsaan Indonesia adalah merah putih”. Kedudukan bendera merah putih sebagai bendera Indonesia juga ditentukan oleh Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 mengatur tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Lambang Negara Indonesia juga ditegaskan dalam Pasal 36A UUD 1945 yang berbunyi “Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan tujuan Bhinek Tunggal Ika”. Secara hukum, burung nasional Indonesia adalah burung Garuda Pancasila. Burung Garuda ini memiliki 17 sayap, 8 bulu ekor dan 45 bulu leher.

Menurut rumus tersebut, ada sebuah identitas yang tergambar pada sayap burung Garuda Pancasila yaitu tanggal 17-8-45 atau 17 Agustus 1945, pada hari ini diperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain sayap yang melambangkan masa-masa keramat bagi bangsa Indonesia, di dada burung Garuda terdapat perisai yang terbagi menjadi lima tiang.

Lima pilar tersebut mengandung simbol yang masing-masing mewakili isi Pancasila. Tanda bintang untuk perintah pertama, rantai untuk perintah kedua, pohon pisang untuk perintah ketiga, kepala lembu untuk perintah keempat, beras dan kapas untuk perintah kelima.

Sk Penetapan Indikator

Burung Garuda ini juga memakai pita semboyan nasional Indonesia. Kotak berlabel “Persatuan dalam banyak hal” berarti sesuatu yang berbeda, tetapi tetap sama. Namun melambangkan persatuan dan kesatuan negara Indonesia yang majemuk ini. Keren, bukan? . Keempat tanda ini menunjukkan kedaulatan negara dalam hubungannya dengan negara lain. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan merupakan jaminan legalitas, keserasian, keserasian, persamaan, dan keamanan dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan. dia menghormati negara. .

Baca Juga  Arti Favboy

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan memuat ketentuan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pengertian dan penggunaan bendera kebangsaan, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk hukum pidana. . menghukum siapa pun yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Mendefinisikan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai lambang identitas sebagai bukti bahwa negara itu ada dan Negara Republik Indonesia Serikat didirikan atas dasar prinsip persatuan; kedaulatan; menghormati; Kebangsaan; keragaman dalam kesatuan; jadwal; hukum; keseimbangan; harmoni; dan koneksi.

Penetapan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, bertujuan untuk memperkokoh persatuan dan kedaulatan negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; > menjunjung tinggi kehormatan yang menjadi saksi kedaulatan negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menetapkan penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan secara sistematis, tepat dan baku.

Soal Materi Pancasila Dan Uud 1

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan diperkenalkan dan disetujui pada tanggal 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. J. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 109 Tahun 2009 dan Tafsir UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera , bahasa dan lambang. Lambang Republik Indonesia. Lagu kebangsaan sekaligus lagu kebangsaan tersebut dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5035. Hal ini diumumkan oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 9 Juli 2009 di Jakarta. Agar semua orang tahu.

UU No 24 Tahun 2009 “Tentang Bendera Negara, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan” bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi – Putusan MK No 4/PUU -X/2012 menyatakan bahwa pasal 57 dan 69 c tidak sejalan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Dasar hukum lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Republik Indonesia.;

Baca Juga  Hewan Dari J

Bendera merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah identitas nasional dan identitas negara Republik Indonesia Serikat. Keempat simbol tersebut menunjukkan kedaulatan negara dalam sistem kemasyarakatan dengan negara lain dan menunjukkan kemerdekaan dan eksistensi pemerintahan Indonesia yang berdaulat, bersatu, mandiri, adil dan maju. Dengan demikian, bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sebagai pengakuan terhadap negara dan negara Indonesia, tetapi juga lambang atau lambang negara, yang dihormati dan dinikmati oleh rakyat Indonesia. Bendera, bahasa dan lambang negara, lagu kebangsaan Indonesia merupakan kekuatan yang dapat menyatukan berbagai belahan sejarah nusantara sebagai negara besar dan negara kesatuan republik Indonesia. Indonesia adalah bahasa yang paling maju di dunia. Penggunaan negara lain yang semakin meningkat dari waktu ke waktu merupakan kebanggaan bangsa Indonesia.

Komisi Yudisial Republik Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat berbagai ketentuan mengenai bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 35 menyatakan bahwa Bendera Kebangsaan Indonesia berwarna merah putih. Pasal 36 menyatakan bahwa bahasa resmi adalah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyatakan bahwa Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan tujuan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, Pasal 36B menyatakan bahwa Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan resmi sekaligus persetujuan negara atas penggunaan lambang-lambang tersebut sebagai identitas dan identitas negara Republik Indonesia Serikat. Segala bentuk kedaulatan dan jati diri bangsa harus diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bendera nasional, bahasa dan simbol, serta lagu kebangsaan tidak diatur secara ketat oleh undang-undang. Pada saat undang-undang ini diundangkan, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan peraturan pemerintah dan merupakan produk hukum berdasarkan tugas Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Kewarganegaraan diatur oleh berbagai hukum dan peraturan. karena kebutuhan. Padahal, pengelolaan, pengembangan, dan perlindungan bahasa dan sastra hanya didasarkan pada penyusunan seminar kebijakan bahasa nasional pada tahun 1974 dan 1999, yang dikenal dengan Kebijakan Bahasa Nasional.

Rencana pengibaran bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus segera dilaksanakan. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dapat mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan perencanaan dan penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta Lagu Kebangsaan yang masih diatur dengan undang-undang. produk regulasi dan regulasi. UUD Sementara 1950.

Baca Juga  Tanda Yang Digunakan Untuk Berhenti Saat Membaca Puisi Disebut Tanda

Undang-undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan legalitas, keserasian, keserasian, kualitas, dan ketertiban dalam penggunaan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan syarat-syarat penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk kriminalisasi terhadap pelanggaran yang disengaja terhadap ketentuan undang-undang tersebut. – Pesanlah.

Nilai Dasar Pancasila Dan Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari Hari

Berikut bagian dari UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan (bukan versi aslinya):

Pengertian bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai lambang identitas eksistensi negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:

Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pemimpin Republik Indonesia dengan pemimpin negara lain, Bendera Negara tunduk pada ketentuan sebagai berikut:

Ketika bendera nasional dan bendera negara lain ditempatkan pada tiang yang disilangkan, bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan dan tiang ditempatkan di depan bendera negara lain.

Tujuan Negara Indonesia Dalam Uud 1945 Dan Pancasila

Apabila bendera negara berupa bendera meja dikibarkan bersama bendera negara lain pada pertemuan internasional, maka bendera negara tersebut akan dikibarkan di depan kursi delegasi Republik Indonesia.

Bahasa Indonesia harus digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden dan pejabat pemerintah lainnya di dalam negeri atau di luar negeri.

Pasal-pasal lain tentang penggunaan Indonesia yang disebutkan dalam pasal 26 sampai 39 diatur dengan keputusan presiden.

Lembaga bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di bawah Menteri.

Lambang Garuda Dalam Lencana » Palira

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan kepala menoleh ke kanan, perisai berbentuk hati yang digantung dengan rantai di leher Garuda, dan tujuan Bhinneka Tunggal Ika tertulis di papan yang dipegang di tangan. dari Garuda.

Bentuk, warna, dan ukuran Lambang Negara yang ditentukan dalam Pasal 46-49 terlampir dalam Undang-undang ini.

Jika Lagu Kebangsaan dinyanyikan dalam satu bait penuh, baris ketiga dari baris kedua dan ketiga diulang satu kali.

Warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, melindungi, dan menggunakan bendera kebangsaan, bahasa Indonesia, dan lambang negara.

Tabel 3.2 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Lambang negara adalah garuda pancasila diatur pada pasal, landasan hukum negara indonesia, landasan hukum dalam pendidikan, landasan hukum pancasila sebagai dasar negara, presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara diatur dalam uud 1945 pasal, landasan hukum bela negara, tentang lambang negara ri, dapat menjelaskan tentang lambang negara ri, landasan hukum mengenai wilayah negara diatur dalam uud 1945 pasal, landasan hukum ham di indonesia dalam uud 1945 diantaranya, landasan hukum keuangan negara, landasan hukum administrasi negara