Di Bawah Ini Merupakan Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu Kecuali – Dalam bidang Hukum Perdata terdapat 2 (dua) jenis akta, yaitu akta otentik dan akta privat.[1] Hal ini tertuang dalam pasal 1867 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi:

Berdasarkan pasal tersebut, akta otentik dan akta privat mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai alat bukti yang berbentuk tulisan. Namun dalam penerapannya, akta otentik dan akta pribadi mempunyai perbedaan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan cara penyusunan, bentuk dan kekuatan alat bukti yang akan dibahas dalam artikel ini.

Di Bawah Ini Merupakan Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu Kecuali

“Akta otentik adalah suatu perbuatan yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat.”

Latihan Soal Pat X

Berdasarkan pasal ini, yang dimaksud dengan akta otentik adalah suatu perbuatan yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang atau dilakukan oleh atau di hadapan pejabat umum yang mempunyai kuasa untuk itu. Pejabat yang mempunyai hak untuk membuat suatu akta autentik tidak hanya Notaris saja, melainkan semua pejabat tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk mendaftarkan akta tersebut.[2] Contohnya adalah petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau petugas Dinas Pencatatan Sipil yang bertugas membuat akta perkawinan dan petugas akta tanah (PPAT) yang mempunyai tugas membuat akta jual beli tanah.[ 3 ] Hal ini disebabkan karena akta autentik dibuat oleh pejabat tertentu yang mempunyai kewenangan sehingga akta autentik mempunyai nilai pembuktian yang kuat di pengadilan.[4] Apabila akta itu dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta itu tidak dapat diberlakukan sebagai akta otentik. Hal ini berdasarkan pasal 1869 KUH Perdata yang menyatakan:

Baca Juga  Tuliskan 2 Unsur Untuk Memahami Gambar Bercerita

“Suatu akta yang tidak dapat dianggap sebagai akta otentik, baik karena kurangnya wewenang atau ketidakmampuan pejabat publik yang bersangkutan, atau karena cacat bentuknya, mempunyai kekuatan tulisan di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak.”

Oleh karena itu, apabila suatu akta dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta itu tetap mempunyai kuasa tertulis di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak.

Sedangkan perbuatan di bawah tangan berdasarkan pasal 1874 KUH Perdata adalah perbuatan, surat, daftar, surat-surat rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang ditandatangani di bawah tangan yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum. Akta di bawah tangan ini biasanya digunakan dalam perjanjian jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. yang ditandatangani oleh para pihak tanpa perantaraan pejabat publik.[5] Oleh karena itu, kekuatan pembuktian suatu akta di bawah tangan tidaklah sesempurna akta autentik.[6] Bedanya di sini adalah bahwa suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, baik lahiriah maupun materil.[7] Oleh karena itu, hakim tidak mau lagi menguji kebenarannya, kecuali terdapat bukti-bukti yang berlawanan yang membuktikan perbuatan tersebut sebaliknya.[8] Namun berbeda dengan perbuatan di bawah tangan yang merupakan alat bukti bebas sehingga hakim bebas menentukan apakah alat bukti tersebut dapat diterima atau tidak.[9] Namun suatu akta di bawah tangan dapat mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materil apabila kedua belah pihak dalam akta tersebut telah mengakui kebenarannya.[10]

Tolong Bantu Kak, Butuh Sekarang​

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik akta otentik maupun akta di bawah tangan merupakan alat bukti tertulis. Namun terdapat perbedaan dalam hal keterlibatan pejabat publik dalam penciptaannya. Selain itu, terdapat perbedaan mengenai kekuatan pembuktian di pengadilan antara akta otentik dan akta di bawah tangan.

Baca Juga  Kualitas Sebuah Karya Seni Rupa Ditentukan Oleh

[1] Kedudukan dan Fungsi Akta yang Disahkan Notaris, Ghita Aprillia Tulenan, Lex Administratum, Jilid II – Nomor 2, April – Juni 2014, halaman 122.

[5] Kuasa Akta Diswasta Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Richard Cisanto Palit, Lex Privatum, Volume 3 – Nomor 2, April – Juni 2015, halaman 137.

[7] Kekuatan pembuktian akta-akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat publik menurut hukum acara perdata di Indonesia, Dedy Pramono, Lex Jurnalica, Volume 12 – Nomor 3, Desember 2015, halaman 251.

Ketidakseragaman Pemahaman Terhadap Aturan Permainan Membuat Salah Satu Faktor Pemicu Keributan Di