Contoh Bumd – Sebagai negara yang menganut sistem desentralisasi, pemerintahan di Indonesia tidak hanya terpusat di pusat, tetapi daerah juga memiliki kekuasaan untuk mengatur “rumah”nya sendiri. Kita sering menyebutnya otonomi daerah. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemerintahannya, daerah berhak mengelola barang milik daerah, memperoleh sumber pendapatan dan sumber pembiayaan lainnya, salah satunya dengan pendirian BUMD.

Badan Usaha Milik Daerah yang biasa disingkat BUMD adalah badan usaha atau perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah yang pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Dalam ketentuan § 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan: “Pemerintahan Daerah dapat memiliki BUMD yang pendirian, penggabungan, pemindahan kepemilikan dan/atau pembatalannya ditetapkan dengan (Perda). menurut petunjuk peraturan perundang-undangan.” “

Contoh Bumd

Umumnya Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda), namun BUMD dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dasar hukum pendirian BUMD adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Menurut ketentuan Undang-Undang ini yang dimaksud dengan perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan daerah tersendiri, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Perusahaan daerah adalah unit produksi yang menyediakan jasa, menyelenggarakan keuntungan, dan menghasilkan pendapatan. Walaupun tujuannya adalah untuk ikut serta dalam pencapaian pembangunan daerah pada khususnya dan pembangunan perekonomian nasional pada umumnya, dalam rangka perekonomian yang terkendali, memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan perdamaian serta kegembiraan bekerja dalam perusahaan, menuju suatu keadilan dan masyarakat sejahtera (Pasal 5 (2) UU No. 5 Tahun 1962).

Rakor Sinkronisasi, Monitoring Dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Bumd Dan Blud Tahun 2021

Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu kabupaten/kota kecil di Jawa Timur bagian selatan. Sebagai pemerintah daerah, Kabupaten Tulungagung memiliki kewenangan untuk mengelola kekayaannya, antara lain melalui pendirian perusahaan daerah. Terdapat 3 (tiga) perusahaan daerah di Kabupaten Tulungagung yaitu PDAM Tulungagung, PAU dan PD. BPR Bank Daerah Tulungagung.

Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” adalah perusahaan daerah air minum milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tulungagung” Kabupaten Tulungagung yang telah dicabut. berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tulungagung” Kabupaten Tulungagung. Kantor pusat PDAM terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 12 Tulungagung (belakang SMP 6 Tulungagung), dengan cabang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga  Kimak Artinya

Dasar hukum PDAM Tulungagung yang berlaku sampai saat ini adalah Perda No. 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung, antara lain perubahan nama PDAM “Tulungagung” menjadi PDAM “Tirta Cahya Agung”. Tujuan pendirian PDAM sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini adalah:

Modal awal PDAM adalah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah). Dan penyertaan modal pemerintah pusat per Maret 2012 adalah Rp. 40.289.036.722,00 dan dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 15.467.273.147,00. Organ PDAM Tulungagung meliputi Bupati, Direksi saat ini dan Dewan Pengawas. posisi direktur dipegang oleh Dr. Haryono, Mgr.

Kinerja Dua Bumd Di Tidore Dievaluasi

PDAM Tulungagung merupakan anggota dari Perhimpunan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) untuk wilayah Jawa Timur dan menjadi bagian dari Koordinator Wilayah V yang saat ini diketuai oleh Dr. Haryono, Mgr.

Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” didirikan pada tahun 1980-an berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 1980 dengan modal awal Rp 170.467.249,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) berbentuk tanah dan bangunan, kemudian diubah dengan Perda no. 9 Tahun 2009. Maksud dan tujuan didirikannya PAU ini adalah untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah dengan pencapaian target, peningkatan kesejahteraan pegawai dan kesempatan kerja. Kantor PAU yang semula beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 5 Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung (Sebelah Timur Pendopo Tulungagung) kini berubah lokasi menjadi Jalan Pahlawan 151 A (Sebelah Utara Lapangan Tenis Indoor Rejoagung).

Mula-mula PAU dicetak. Namun dalam perjalanannya, perusahaan telah mendapatkan hibah dari pemerintah daerah seperti Tempat Wisata Pantai Popoh dan Wisma Argowilis pada tahun 2008, Neuadd y Popl pada tahun 2011 dan Rejoagung Indoor Tennis. Selain itu, PAU juga terlibat dalam penjualan elpiji 60 kg yang bukan merupakan hibah dari dinas kabupaten, melainkan atas inisiatif sendiri.

PAU merupakan perusahaan daerah yang 100% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan perkembangan perusahaan, anggaran dasar perusahaan mengalami beberapa kali perubahan. Dua yang terakhir ini adalah:

Daftar Bumd Provinsi Banten Pdf

· Pada tanggal 29 September 2010, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Penanaman Modal) Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Dagangan Diversifikasi Daerah (PDAU) Kabupaten Tulungagung, ditetapkan modal saham perseroan sebesar Rp8.400.000 . , dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga  Tkj Singkatan Dari

· Pada tanggal 3 September 2013, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Penyertaan Modal (Penanaman Modal) Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Multi Perusahaan Daerah (PDAU) Kabupaten Tulungagung, saham tersebut modal perusahaan adalah Rp. 9.926.613.000,00 dengan rincian:

PD. BPR Bank Daerah Tulungagung merupakan satu-satunya lembaga keuangan di Kabupaten Tulungagung. Perusahaan daerah ini terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam Perhimpunan Bank Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Bali (PERBAMIDA). PD. Bank BPR Daerah Tulungagung mulai beroperasi pada tanggal 11 Februari 1994 dan didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 77.409465,33, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 1992 dengan judul PD. BPR Kabupaten Kedungwaru dan Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-253/KM.17/1993. Di perusahaan ini, bupati sebagai kepala daerah terlibat dalam memberikan nasehat kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat BPR Tulungagung yang operasionalnya didukung oleh SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan daerah. SKPD yang dimaksud adalah penanaman modal dan BUMD Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah.

A) Pada tanggal 19 Januari 1996, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 1996, modal saham ditetapkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Apa Perbedaan Dari Bumn, Bumd Dan Bums? Halaman All

B) Pada tanggal 9 Oktober 2002, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 26 Tahun 2002, modal dasar ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

C) Pada tanggal 13 Agustus 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2007 tercatat terjadi perubahan nama menjadi PD. BPR Kelurahan Kedungwaru menjadi PD. BPR BPR Tulungagung dengan modal dasar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No: 10/2/SK.PBI/DKBU/Kd/2008.

D) Dan pada tanggal 28 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank BPR di Wilayah Tulungagung menyatakan bahwa PD. BPR Bank Daerah Tulungagung memiliki penyertaan modal berupa gedung perkantoran senilai Rp1.025.430.000,00 (satu miliar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan modal dasar sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) yang dicapai untuk tahun buku dan tahun anggaran 201014.

Baca Juga  Jumlah 2a+3b-5 Dan 6a-4b+9 Adalah

E) Terakhir pada tanggal 3 September 2013 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Tulungagung yang merinci penyertaan modal daerah dalam nilai Rp1.025.430.000,00 (satu miliar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai berikut:

Contoh Bumd: Bidang Usaha, Hasil Usaha, Dan Kontribusinya, Materi Ips

Sesuai dengan pasal-pasal di atas, maksud dan tujuan didirikannya PD adalah. BPR Bank Daerah Tulungagung membantu mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tanggung jawab dan usahanya antara lain :

Pernyataan pencantuman yang mengungkapkan harapan agar perusahaan dikelola secara profesional oleh sumber daya manusia (SDM) yang handal, sehingga dapat menjadi bank yang sehat, berdaya saing dan menjadi mitra bagi setiap nasabah, mitra kerja, pemilik yang terpercaya dan pemangku kepentingan bisa.

Misi ini merupakan pernyataan/pernyataan yang menjadi dasar pengembangan visi agar dapat digunakan dalam penyusunan strategi dan program kegiatan serta tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Perda Nomor 31 Tahun 2012, dewan pengawas berjumlah paling banyak 3 orang, dan salah satunya diangkat sebagai ketua dewan pengawas yang ditetapkan dengan keputusan bupati. Pengurus atau pejabat dewan pengawas PD. BPR BPR Tulungagung per tahun 2014 adalah sebagai berikut:

Rencana Bisnis Mewujudkan Tata Kelola Bumd

Beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PD. BPR Bank Daerah Tulungagung dengan Surat Keputusan Bupati No: 188.45/674/013/2012, tanggal 27 Desember 2012.

§ Pendidikan S1 Fakultas Peternakan Universitas Andalas Padang Sumatera Barat tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen Universitas Merdeka Malang tahun 1999.

Bertindak sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD. BPR Bank Daerah Tulungagung dengan Surat Keputusan Bupati No: 188.45/674/013/2012, tanggal 27 Desember 2012.

§ Lulus Fakultas Teknik Pertanian Universitas Brawijaya Malang tahun 1989 dan lulus Teknik Sipil Universitas 17 Agustus ’45 di Surabaya.

Bimtek Rka Bumd Bulan Maret Dan April 2021

Beliau menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati No: 188.45/195/013/2014 tanggal 12 Juni 2014.

§ Lulusan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 1988 dan program Magister Agama Universitas Islam Malang tahun 2000 serta memperoleh gelar Doktor Ilmu Sosial dari Universitas Merdeka Malang. pada tahun 2006.

Berbeda dengan dewan pengawas di atas, dalam ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 disebutkan bahwa jumlah anggota dewan minimal dua orang dan maksimal tiga orang, salah satunya diangkat oleh presiden sebagai direktur. Sampai dengan tahun 2014, posisi direktur adalah:

Diangkat Direktur Senior PD. BPR BPR Tulungagung berdasarkan SK Bupati No: 821.2/35/407/2011, tanggal

Gubernur Harapkan Bumd Di Kalteng Dapat Meningkatkan Kontribusi Bagi Pembangunan

Contoh bumn dan bumd, bumd bandung, contoh perusahaan bumd, loker bumd, contoh soal bumd, contoh contoh bumd, karir bumd, bumd adalah, rekrutmen bumd, contoh rencana bisnis bumd, lowongan bumd, bumd