Berikut Ini Merupakan Bahaya Narkotika Dan Psikotropika Kecuali – Narkotika dan psikotropika merupakan obat yang dapat menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan. Penggunaan obat-obatan tersebut dapat membahayakan tubuh dan pikiran manusia serta menimbulkan dampak negatif bagi manusia. Di Indonesia, peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut juga mengatur jenis-jenis narkotika dan psikotropika yang dilarang, serta sanksi hukum bagi mereka yang melakukan penggunaan obat-obatan terlarang.

UU 35 Tahun 2009 memuat daftar obat terlarang dan psikotropika. Spesies ini dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Berikut ini yang termasuk golongan Narkotika dan Psikotropika yang berbahaya, kecuali :

Berikut Ini Merupakan Bahaya Narkotika Dan Psikotropika Kecuali

Ketergantungan merupakan salah satu bahaya utama yang ditimbulkan oleh narkotika dan psikotropika. Pengguna narkoba ilegal menderita akibat fisik dan psikologis yang serius, sehingga sulit untuk berhenti menggunakan narkoba. Kecanduan ini dapat menurunkan kualitas hidup dan masalah psikologis serta menimbulkan masalah sosial seperti konflik keluarga, pengangguran dan partisipasi dalam kejahatan.

Tak Tersentuh Hukum Toko Obat

Penggunaan obat-obatan narkotika dan psikotropika dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan fisik, seperti kerusakan tubuh, daya tahan tubuh, tidur, pencernaan makanan, dan penurunan berat badan. Banyak obat-obatan terlarang juga dapat merusak otak dan sistem saraf, menyebabkan masalah pernapasan dan bahkan kematian akibat overdosis.

Selain dampak fisik, penggunaan obat-obatan terlarang dan psikotropika dapat menyebabkan kerusakan pada otak. Pengguna obat-obatan terlarang lebih mungkin mengalami emosi negatif, kecemasan, gangguan kepribadian, dan gangguan mental seperti halusinasi dan paranoia. Dampak psikologis negatif ini merugikan kesehatan mental pengguna narkoba dan dapat berdampak pada hubungan dan pekerjaan.

Penggunaan narkoba sering kali memiliki risiko seperti berbagi jarum suntik, hubungan seks tanpa kondom, dan risiko lain yang dapat menyebabkan penularan penyakit seperti HIV/AIDS dan penyakit hati. Penyebaran wabah ini tidak hanya mengancam kesehatan para pengguna narkoba, namun juga berpotensi menular ke masyarakat luas.

Baca Juga  Salah Satu Faktor Yang Menunjang Pertumbuhan Suatu Wilayah Adalah

UU 35 Tahun 2009 memuat daftar lengkap obat terlarang dan psikotropika. Berikut beberapa contoh jenis narkotika dan psikotropika yang masuk dalam daftar:

Pdf) Bahaya Narkoba Serta Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba Di Kabupaten Purwakarta

Dalam menghadapi bahaya narkotika dan psikotropika, penting bagi masyarakat untuk menghindari penggunaan obat-obatan terlarang. Selain itu, pemerintah harus berbuat lebih banyak untuk mencegah kecanduan narkoba dan penyakit mental melalui pendidikan, pendidikan, dan penegakan hukum yang ketat.

Dengan mengetahui bahaya narkotika dan psikotropika, kecuali jenis yang dilarang, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang tersebut. Dengan cara ini, kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat dikelola secara efektif.

Saat menggunakan informasi yang tersedia, penting untuk diingat bahwa penggunaan obat-obatan terlarang dapat menyebabkan kerugian serius bagi manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika untuk mewujudkan kehidupan yang sehat dan positif.

Adalah tempat untuk berita dan berita hari ini. Kami menyajikan berita dan informasi terkini. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif atau biasa dikenal dengan Narkotika adalah obat/bahan yang bila masuk ke dalam tubuh manusia, baik melalui mulut, minuman, inhalasi, atau suntikan, dapat mengubah pikiran, pikiran, dan hawa nafsu. , untuk perilaku seseorang. Obat/bahan tersebut juga menimbulkan ketergantungan (dependency) secara fisik dan psikis pada penggunanya.

Bab 1 160215083915

Media sering mendengar tentang penyalahgunaan putauw, morfin, ekstasi, LSD, ganja dan masih banyak lagi, beberapa di antaranya tergolong narkoba atau gangguan jiwa. Lalu apa bedanya narkotika dan psikotropika? Walaupun narkotika dan psikotropika pada dasarnya sama, namun peraturan perundang-undangan yang mengatur keduanya berbeda.

Undang-undang mengenai penggunaan obat diatur dalam Undang-Undang Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba dan disebutkan bahwa narkoba adalah obat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik sintetik maupun semi sintetik. yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan pengurangan rasa sakit serta dapat menimbulkan kecanduan. Menurut UU Narkotika, narkotika dibagi menjadi 3 golongan, antara lain:

Narkotika Golongan I merupakan narkotika yang hanya boleh digunakan untuk penelitian ilmiah dan tidak untuk keperluan medis, serta berpotensi menimbulkan kecanduan. Dilarang membuat dan menggunakannya dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat kecil untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Produksi untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diatur secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Narkoba golongan I antara lain kokain mentah, tanaman koka, heroin, amfetamin dan lain-lain.

Baca Juga  Langkah-langkah Pengolahan Bahan Serat

Narkotika golongan II adalah narkotika yang mempunyai khasiat obat yang digunakan sebagai upaya terakhir dan dapat digunakan dalam pengobatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta berpotensi menimbulkan ketergantungan. Narkotika Golongan II yang bahan bakunya, baik alami maupun sintetik, yang digunakan untuk pembuatan obat diatur dengan peraturan menteri. Narkotika golongan II antara lain alfentanil, metadon, petidin, dan lain-lain.

Pdf) Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan Masyarakat

Narkotika golongan III adalah obat yang mempunyai efek kimia dan banyak digunakan dalam pengobatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan serta berpotensi menimbulkan ketergantungan. Seperti halnya narkotika golongan II, narkotika golongan III yang bahan bakunya, baik alami maupun sintetik, yang digunakan untuk pembuatan obat diatur dengan peraturan menteri. Narkotika golongan III antara lain kodein, norkodein, propiram, dan lain-lain

Berbeda dengan narkotika, undang-undang tentang psikotropika diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika diartikan sebagai: obat atau zat, baik alami maupun sintetik, yang bersifat bukan narkotika, mempunyai sifat psikoaktif akibat seleksi zat di otak yang menimbulkan perubahan sifat pada otak. aktivitas dan perilaku. . Agen psikotropika hanya diproduksi oleh apotek yang mempunyai izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan narkotika, psikotropika terbagi menjadi 4 golongan, antara lain:

Obat psikotropika golongan I merupakan obat psikotropika yang digunakan hanya untuk penelitian dan tidak untuk keperluan klinis, serta berpotensi menimbulkan ketergantungan. yang termasuk dalam psikotropika golongan I antara lain brolamphetamine, katinone, mekatinone, dan lain-lain.

Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang mempunyai khasiat obat dan banyak digunakan dalam pengobatan dan/atau penelitian serta berpotensi menimbulkan ketergantungan. yang termasuk dalam psikotropika golongan II antara lain amfetamin, metaqualone, zipepprol, dll.

Hidup Sehat Tanpa Penyalahgunaan Obat

Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang mempunyai khasiat obat dan banyak digunakan dalam pengobatan dan/atau penelitian serta mempunyai potensi keberhasilan. yang termasuk dalam obat psikotropika golongan III antara lain Katina, Amobarbital, Pentazosin dan lain-lain.

Baca Juga  Gejala Jasmani Akibat Kecanduan Narkotika Adalah

Obat psikotropika golongan IV adalah obat psikotropika yang mempunyai khasiat obat dan digunakan secara luas secara klinis dan/atau penelitian serta mempunyai potensi menimbulkan ketergantungan yang rendah. termasuk obat psikotropika golongan IV antara lain Diazepam, Estazolam, Etinamate dan lain-lain.

Selain keempat golongan di atas, masih ada gangguan psikis lain yang tidak menyebabkan ketergantungan, namun masih termasuk dalam obat keras. Oleh karena itu, tata tertib, pembinaan dan perawatannya tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan di bidang obat kompleks.

Meski ada kelompok yang dapat menyebabkan ketergantungan ringan, namun penyalahgunaan zat dan penyakit mental tetap memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Ayo hidup. Kesehatan dimulai dengan menghentikan atau mencegah penggunaan narkoba.

Pdf) Gambaran Penggunaan Obat Narkotika Dan Psikotropika Di Apotek Asli Pekalongan Tahun 2022

Situs web ini menggunakan cookie untuk memberikan pengalaman penelusuran terbaik. Dengan mengunjungi situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Tutup kebijakan privasi

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda saat Anda mengunjungi situs web. Dari cookie ini, cookie yang dikategorikan sebagai perlu disimpan di browser Anda karena cookie tersebut penting untuk berfungsinya fungsi utama situs web. Kami juga menggunakan cookie pihak ketiga yang membantu kami mengidentifikasi dan memahami cara Anda menggunakan situs web ini. Cookies ini hanya disimpan di browser Anda dengan persetujuan Anda. Anda juga mempunyai opsi untuk berhenti berlangganan cookie ini. Namun memilih untuk tidak ikut serta dalam beberapa cookie ini dapat memengaruhi pengalaman penelusuran Anda.

Cookie yang sesuai sangat penting agar situs web berfungsi dengan baik. Kategori ini hanya mencakup cookie yang menjamin fungsionalitas dan keamanan situs web. Cookies ini tidak menyimpan informasi pribadi apa pun.

Cookie apa pun yang tidak secara khusus diperlukan agar situs web dapat berfungsi dan hanya digunakan untuk mengumpulkan data pribadi pengguna melalui identifikasi, iklan, dan elemen tanda tangan lainnya adalah cookie yang tidak diperlukan. Anda wajib mendapatkan persetujuan pengguna sebelum menempatkan cookie di situs web Anda.

Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba Di Kalangan Usia Smp

Berikut ini merupakan sumber pembangkit listrik energi terbarukan kecuali, berikut merupakan contoh layanan hosting kecuali, berikut ini yang merupakan sumber pembangkit listrik energi terbarukan kecuali, ukuran lemari narkotika dan psikotropika, berikut ini merupakan sumber energi alternatif kecuali, persyaratan lemari narkotika dan psikotropika, berikut ini merupakan contoh perusahaan asuransi kecuali, harga lemari narkotika dan psikotropika, lemari narkotika dan psikotropika, syarat lemari narkotika dan psikotropika, peraturan lemari narkotika dan psikotropika, berikut ini merupakan tugas distributor kecuali