Berikut Cara-cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Kecuali – Hak atas rumah/tidak berstruktur/tanah yang dapat dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing di Indonesia

Hak atas tanah adalah hak menguasai tanah yang diberikan oleh negara kepada seseorang, sekelompok orang atau badan hukum, baik warga negara Indonesia (selanjutnya disebut warga negara Indonesia) maupun warga negara asing (selanjutnya disebut warga negara asing). . [1] Pemegang hak atas tanah mempunyai hak untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah yang dituntut.[2] Negara berwenang menentukan hak atas bidang tanah yang dimiliki dan/atau diberikan kepada orang pribadi dan badan hukum yang memenuhi persyaratan tertentu.[3] Kekuasaan ini diatur dalam Pasal 4(1) Undang-Undang Pokok Pertanian Nomor 5 Tahun 1960 (selanjutnya disebut UUPA), yang menyatakan:

Berikut Cara-cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Kecuali

Berdasarkan hak menguasai negara yang ditentukan dalam Pasal 2, ditentukan bahwa di muka bumi terdapat berbagai hak yang disebut tanah yang dapat diberikan oleh orang kepada orang lain secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Orang dan lembaga lainnya. hukum.”

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Menurut ketentuan ini, hak atas tanah diberikan oleh negara kepada orang pribadi atau badan hukum dalam bentuk kepemilikan tanah, hak pakai hasil (selanjutnya – UPR), hak pakai hasil konstruksi (selanjutnya – HGB), hak reproduksi. . , hak sewa, hak buka tanah, hak panen, serta beberapa hak sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak pemondokan dan hak sewa tanah pertanian.[4]

Warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dan ingin menetap di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu orang asing yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dan orang asing yang ingin menetap di Indonesia.[5] Secara hukum, status kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dibeli di Indonesia oleh orang asing atau badan hukum asing terbatas pada hak guna tanah, hak sewa bangunan, kepemilikan rumah susun selama jangka waktu tertentu. ) dan rumah tinggal atau tempat tinggal.[6] Oleh karena itu, selain hak tersebut, apabila warga negara Indonesia memutuskan untuk menjadi orang asing, maka hak atas tanah yang diperolehnya harus dicabut[7], yang diatur dalam Pasal 21 (3) UUPA yang berbunyi:

Baca Juga  Jelaskan Hubungan Antara Sumber Daya Alam Dan Kegiatan Ekonomi Manusia

“Orang asing yang memperoleh hak milik melalui pewarisan tanpa wasiat atau akibat peralihan harta perkawinan setelah berlakunya undang-undang ini, demikian pula warga negara Indonesia yang memperoleh hak milik setelah berlakunya undang-undang ini, kewarganegaraan .Hak-hak ini akan berakhir dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya hak itu atau hilangnya kewarganegaraan, untuk memberi. Jika hak milik tidak dilepaskan setelah lewat waktu yang ditentukan, hak-hak ini tidak sah, karena undang-undang dan undang-undang. tanah bergantung pada negara, asalkan hak-hak pihak lain dialihkan kepadanya.

Menurut ketentuan di atas, orang asing dilarang menguasai tanah secara hak milik, dimana tanahnya dikuasai oleh negara setelah pemilik asing memperoleh haknya, ini pasal 26 UPPA. Ayat (2) berbunyi:

Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

“Setiap pembelian, penukaran, pemberian, hibah, dan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk secara langsung atau tidak langsung mengalihkan hak milik kepada orang asing, warga negara asing selain warga negara Indonesia, atau kepada badan hukum selain yang ditunjuk oleh Pemerintah. . Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) batal karena hukum dan tanah adalah milik Negara, tunduk pada hak orang lain yang membebaninya dan semua pembayaran yang diterima oleh pemiliknya. diklaim lagi.

Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi kepemilikan tanah warga negara asing yang ingin tinggal atau memulai usaha di Indonesia, yaitu agar tanah milik warga negara Indonesia tidak menjadi milik orang asing. Selain itu, memiliki hak milik juga membantu warga negara Indonesia untuk menggunakan tanah pribadi mereka untuk mendukung kehidupan mereka.

Dalam aturan tentang hak milik, UPA juga menegaskan bahwa pemegang HGU dan HGB yang tidak memenuhi persyaratan untuk memegang kedua hak tersebut harus memperbaharuinya dalam waktu satu tahun atau menghadapi berakhirnya hak tersebut. Dibatalkan demi hukum[9] Selain warga negara Indonesia, orang asing yang didirikan menurut hukum Indonesia juga dapat memperoleh HGU dan HGB dengan syarat yang telah ditentukan.[10] Definisi HGU sendiri diatur dalam Pasal 28(1) UUPA yang berbunyi:

“Hak pakai adalah hak perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan untuk mengolah tanah yang langsung dikuasai negara selama jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 29.”

Kisi Kisi Pkn Kelas X

(2) Perusahaan yang meminta perpanjangan waktu diberikan hak pakai untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

(3) Atas permintaan wali amanat dan dengan memperhatikan keadaan perseroan, jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Baca Juga  Ikonik Adalah

Dengan demikian, HGU dapat digunakan untuk jangka waktu tiga puluh lima (35) tahun dan dapat diperpanjang untuk luas tanah minimal lima (lima) hektare dan luas maksimal 25 (25) tahun. 25. (25) Hektar untuk usaha, pertanian, perikanan atau peternakan[11]

Selain HGU, orang asing yang mendirikan badan hukum menurut hukum Indonesia juga dapat memperoleh HGB sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UUPA:

Mengapa Orang Indonesia Jarang Yang Tinggal Menetap Dan Menjadi Warga Negara Di Luar Negeri Bila Dibandingkan Dengan Negara Asia Lainnya?

Berdasarkan ketentuan tersebut, orang asing juga dapat menggunakan HGB untuk mendirikan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.[12] Definisi HGB sendiri diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA yang berbunyi:

“Hak guna bangunan adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.”

Masa berlaku HGB adalah tiga puluh (30) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan maksimum dua puluh (20) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35(2) UPA:

“Atas permintaan pemegang hak dan dengan memperhatikan kebutuhan dan keadaan bangunan, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.”

Pdf) Sg Indo Legal System (2)

HGB, baik tanah yang dikuasai negara maupun tanah yang tidak dimiliki, harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk tanah milik negara dan akta hak milik yang benar harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Hak Atas Tanah (PPAT) untuk tanah milik pribadi. dan kewajiban pemegang hak atas tanah kepada pengakuisisi HGB. [13]

Selain dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, hak atas tanah[14] juga dapat dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing untuk digunakan sebagai tempat tinggal atau digunakan untuk membuka usaha. artikel. 42 UUPA menyatakan:

“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memanen tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain, yang memberikan kepada pejabat itu kekuasaan dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya. pemilik tanah tanpa perjanjian sewa atau pengolahan, apapun sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini.

Dengan demikian, hak yang menguntungkan digunakan untuk realisasi dan hasil pihak yang dikuasai oleh pemilik tanah berdasarkan kontrak, pihak yang dikuasai oleh pemilik hak tanah milik negara atau milik negara. Pemakai hasil atau pemakai hasil, sebagai pemilik manfaat tanah, tidak dapat memberikan syarat-syarat yang dapat merugikan salah satu pihak dan harus memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.[15]

Baca Juga  Di Bawah Ini Yang Menunjukkan Peristiwa Terjadinya Induksi Magnet Adalah

Jenis Asas Kewarganegaraan Dan Contohnya

Selain hak pakai hasil, warga negara asing atau badan hukum asing yang berada di Indonesia dapat memperoleh hak atas tanah seperti hak sewa ketika mereka memiliki hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan konstruksi. seperti uang sewa.[16] Hal ini tertuang dalam Pasal 45 UUPA:

Pemilik tanah sewaan, maupun pemilik hak sewa, tidak dapat memberikan syarat-syarat yang memuat unsur-unsur wajib dalam perjanjian sewa tanah yang disepakati para pihak. . ) UPA menyatakan bahwa:

Warga negara asing dengan izin tinggal di Indonesia, badan hukum asing yang diwakili di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki rumah susun dan memiliki hak milik atas rumah susun. ketentuan hukum. [17] Hal ini diatur dalam Pasal 144(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UUCK), yang menyatakan:

Menurut pasal di atas hak milik atas rumah dapat diberikan kepada orang asing atau badan hukum asing yang mempunyai izin menurut undang-undang. Izin tersebut diatur dalam Pasal 69 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Administrasi, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 18/2021). [18]

Undang Undang 12/2006: Kewarganegaraan Ri

“Orang Asing yang dapat memperoleh izin tinggal atau residence adalah orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mustard dapat dibangun di atas tanah yang dapat digunakan atau di atas HGB, yaitu tanah negara atau tanah dengan hak administratif[19], yang diatur dalam Pasal 145 ayat (1) UUCK yang berbunyi:

Selain itu, perlu dicatat bahwa kepemilikan apartemen untuk orang asing dan badan hukum asing hanya diberikan di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, zona industri, dan zona ekonomi lainnya. [20] Pembatasan kemudian ditempatkan pada kepemilikan rumah oleh orang asing atau badan hukum asing, yaitu harga minimum, luas kavling, jumlah kavling atau rumah susun, dan peruntukan rumah tinggal atau rumah tinggal. 21] Pembatasan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang pertanian/pertanahan dan tata ruang. Peraturan menteri yang mengatur pembatasan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian dan Kepala Badan/Perencana Khusus.

Berikut ini cara menjaga kesehatan tulang kecuali, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan indonesia, berikut barang yang diekspor indonesia kecuali, cara memperoleh kewarganegaraan melalui pengangkatan, tata cara memperoleh kewarganegaraan indonesia, hiv dapat ditularkan melalui cara berikut kecuali, cara memperoleh kewarganegaraan indonesia, cara memperoleh kewarganegaraan, jamur memperoleh nutrisi dengan cara sebagai berikut kecuali, berikut barang yang di ekspor indonesia kecuali, berikut produsen pupuk di indonesia kecuali, berikut cara menjaga kesehatan tulang kecuali