Bagaimana Hukum Menangkap Ikan Di Wilayah Negara Lain Menurut Fiqih – Kurangnya peraturan turunan dari peraturan pemerintah mengenai penangkapan ikan terukur tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses perizinan usaha. Hal ini berdampak negatif terhadap nelayan profesional.

Setelah hampir dua tahun mempertimbangkan pro dan kontra, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akhirnya diterbitkan dan diterbitkan pada 6 Maret 2023. Tujuan dari PIT ini adalah untuk menjamin kelestarian sumber daya ikan. Menjamin kesejahteraan nelayan, menciptakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk perikanan, kredibilitas perusahaan dan kontribusi terhadap dunia kerja dan negara.

Bagaimana Hukum Menangkap Ikan Di Wilayah Negara Lain Menurut Fiqih

Namun ironisnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenkeu) belum menyiapkan peraturan turunannya sehingga penerapan PIT masih terkatung-katung. Yang lebih disayangkan, Direktorat Perizinan KPK menghentikan sementara proses permohonan izin usaha, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sambil menunggu penerapan PP Nomor 11/2023. Hal ini sangat kontraproduktif dan bertentangan dengan tujuan PIT, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang tidak menguntungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian komersial.

Kkp Amankan 7 Kapal Melanggar Wppnri, Bagaimana Aturan Penangkapan Ikan Terukur?

Konsep pengendalian PIT dilaksanakan dengan perizinan yang memperhatikan kuota kapal (exit control). Kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan yang diukur dibagi menjadi tiga kategori: kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan non-komersial.

Kuota industri umumnya didasarkan pada wilayah zona maritim, yaitu. H. Wilayah di atas 12 mil laut yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di bawah pengawasan KKP (persetujuan pusat). Kuota penangkapan ikan lokal kini menjadi tanggung jawab wilayah teritorial (kurang dari 12 mil laut) dan pemerintah daerah.

Kuota industri diberikan oleh Menteri kepada perorangan dan badan hukum. Yang dimaksud adalah nelayan kecil, diutamakan anggota koperasi. Partai Komunis Tiongkok mengunggulkan nelayan skala kecil dalam memperoleh kuota industri, seolah-olah menunjukkan bahwa PIT berada di pihak nelayan skala kecil. Terdapat kebingungan ketika memikirkan tentang pengorganisasian zona penangkapan ikan. Mendorong nelayan skala kecil untuk menangkap ikan lebih dari 12 mil laut adalah tindakan yang gegabah karena membahayakan keselamatan mereka.

Definisi nelayan skala kecil perlu dirumuskan kembali. Menurut Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Nomor 45 Tahun 2009, nelayan kecil adalah orang-orang yang mencari nafkah dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang berukuran paling banyak 5 gros ton (GT). Sementara UU Nomor 7 Tahun 2016 menyebutkan nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan kapasitas maksimal 10 gros ton.

Baca Juga  Guru Wilangan Lan Guru Lagu Gatra Kapisan Tembang Pangkur

Konsisten Beri Efek Jera

Dalam peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 dan PP Nomor 11 Tahun 2023, definisi tersebut sama sekali tidak menyebutkan ukuran GT kapal. Nelayan skala kecil adalah orang-orang yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap ikan atau tidak.

Sampai dengan tanggal 18 April 2023, berdasarkan Informasi Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) nelayan kecil sampai dengan 10 GT, jumlah kapal ikan yang terdaftar sebanyak 37.219 unit yaitu 90.640 atau rata-rata 2,7 GT. Dengan 3-4 orang dalam satu perahu, jumlah nelayan skala kecil di Tanah Air tidak melebihi 150.000 orang.

Pemantauan kapal ikan oleh Vessel Monitoring System (VMS) selama ini hanya dilakukan pada ZEEI dan kapal offshore berukuran di atas 30 GT. PP Nomor 11 Tahun 2023 juga mewajibkan setiap orang, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib memasang dan mengaktifkan pemancar sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP) pada kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Pemancar SPKP dirancang untuk mencatat pergerakan dan aktivitas kapal perikanan yang telah atau telah mendapat izin usaha dari Gubernur atau Menteri. Kapal perikanan yang telah mendapat izin atau izin beroperasi dari Gubernur dan belum memenuhi kewajiban memasang dan mengoperasikan pemancar SPKP, diberikan batas waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut paling lambat satu tahun sejak tanggal diterbitkannya PP ini. .

Cadik Edisi 11

Namun kewajiban pemasangan dan pengaktifan pemancar SPKP bagi nelayan skala kecil dikecualikan, sehingga perlu diperjelas definisi nelayan skala kecil. Apakah kategori tersebut didasarkan pada aktivitas penangkapan ikan subsisten atau berdasarkan ukuran GT kapal penangkap ikan?

Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu (11 Maret 2023). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur.

Pemantauan dan pengendalian di wilayah regional tidak begitu penting bagi keberlanjutan stok ikan, terutama karena wilayah penangkapan ikan padat dan tumpang tindih serta konflik dengan nelayan skala kecil dapat timbul. Namun, pemerintah daerah berhak memberikan izin kapal di bawah 30 GT. Selain pemantauan SPKP, pengendalian jumlah kapal dan jenis alat penangkapan ikan di wilayah regional juga penting untuk keberlanjutan. Namun hal ini bukan menjadi tanggung jawab CPP, melainkan pemerintah daerah.

Ironisnya, PKT telah mencoba di berbagai forum untuk meyakinkan PIT bahwa hal tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi nelayan kecil, termasuk pembebasan pajak atas produk perikanan. Padahal, urusan nelayan kecil sudah lama menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak pernah dipungut.

Baca Juga  Persamaan Kedudukan Manusia Dengan Malaikat Dihadapan Allah Swt. Adalah

Empat Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Ditenggelamkan

Pada tahun 2022, PNBP hasil tangkapan ikan mencapai Rp 1,279 triliun yang seluruhnya berasal dari kapal ikan di atas 30 GT. Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Perikanan (DJPT) menganggarkan sebesar Rp793,8 miliar, namun pelaksanaan anggaran DJPT tahun 2022 hanya sebesar Rp408 miliar (51 persen). Penerimaan PNBP perikanan sebenarnya tergolong tinggi, karena nilainya tiga kali lipat lebih besar dari realisasi anggaran DJPT.

Masih banyak yang berpendapat bahwa rendahnya kontribusi industri perikanan terhadap PDB nasional disebabkan oleh pencurian hasil perikanan oleh kapal asing dan eksploitasi sumber daya perikanan oleh oligarki. Jika kita analisa data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sembilan tahun (2014-2022), penyerapan penanaman modal asing dan dalam negeri khususnya sektor perikanan sangat rendah, hanya Rp 7,97 triliun atau rata-rata Rp 879. miliar. .Tahun.

Penilaian kinerja investasi sektor perikanan selalu berada di bawah 23 sektor, sehingga wajar jika kontribusi sektor perikanan terhadap PDB nasional sangat kecil, hanya 2,8 persen. Peningkatan investasi di sektor perikanan menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi sektor perikanan terhadap PDB nasional, termasuk PNBP secara rasional.

Penelitian dan Pengembangan (26/01/2023) juga menyoroti ironi kemiskinan di wilayah pesisir yang memiliki potensi ekonomi kelautan dan perikanan yang besar. PNBP disalurkan kembali kepada masyarakat nelayan, termasuk melalui Program Prioritas Desa Nelayan Maju (Kalaju). Namun, mengingat terbatasnya alokasi anggaran di Kalaju, masih dipertanyakan apakah program ini akan meningkatkan kesejahteraan nelayan secara signifikan.

Kkp Pastikan Tidak Ada Izin Penangkapan Ikan Untuk Kapal Asing

Di sisi lain, beberapa organisasi non-pemerintah khawatir bahwa penangkapan ikan secara moderat tidak akan mendukung nelayan skala kecil karena mereka tidak mampu bersaing dengan kapal penangkap ikan besar. Namun kekhawatiran ini mencerminkan ketidakjelasan pemahaman mengenai batas-batas zona maritim.

Peraturan tentang Kawasan Penangkapan Ikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-KP/2020 mengatur mengenai jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan dan di laut lepas Negara Republik Indonesia. Ada tiga pilihan untuk memancing: Jalur I (0-4 mil), Jalur II (4-12 mil), Jalur III (12-200 mil).

Sebelum Deklarasi Djuanda diadopsi dan diabadikan dalam Konvensi UNCLOS tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982, setiap pulau hanya mempunyai garis laut sepanjang 3 mil dari pantai. Jalur I dan II meliputi wilayah regional dan Jalur III meliputi wilayah ZEEI. Jalur II dan III memperluas wilayah administrasi maritim Indonesia. Jalur III merupakan wilayah ZEEI dimana Indonesia mempunyai hak kedaulatan untuk mengusahakan sumber daya alam termasuk sumber daya perikanan yang pengelolaannya tunduk pada pengelolaan KKP (kewenangan pusat).

Baca Juga  Proses Pematangan Jeruk

Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dengan UU No.17/1985. Kawasan ZEEI dengan lebar maksimal 200 mil laut harus dimanfaatkan secara optimal. Jika jumlah tangkapan yang diizinkan terlampaui, negara-negara yang terkurung daratan atau negara-negara yang secara geografis kurang beruntung juga dapat menggunakan ZEEI.

Selain Ditenggelamkan, Kapal Asing Yang Disita Negara Juga Dihibahkan

Nelayan asal Kampung Namatota, Distrik Kaimana, Distrik Kaimana, Papua Barat, memasukkan hasil tangkapannya ke dalam perahu di perairan laut sekitar desanya pada Senin (14 Juni 2021).

Melalui perjuangan Ir Sebagai generasi penerus, kita harus menghormati dan menghargai perjuangan mereka dalam memanfaatkan sumber daya di kawasan ZEEI dengan baik, dan tidak perlu berbagi apa pun dengan negara lain jika mereka tidak mampu melakukannya.

Dikotomi pendekatan pengendalian perikanan tradisional berbasis PIT dan berbasis kontrol input dan kontrol output tidak harus saling bertentangan, melainkan harus bisa saling melengkapi. Yang harus dihindari adalah kebijakan akses terbuka yang tidak terkendali sehingga membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan keberlangsungan perusahaan perikanan.

Kementerian (PKC) tidak boleh mengeluarkan peraturan atau kebijakan baru yang menimbulkan kontroversi baru ketika permasalahan lama belum terselesaikan. Kalangan akademisi diharapkan menjadi wasit yang adil dan berani mengambil sikap tegas dan obyektif untuk membantu menyelesaikan polemik PNBP dan PIT.

Asing Masih Terus Curi Ikan Di Perairan Indonesia

Percepatan pelaksanaan PIT tidak cukup hanya dengan membentuk tim percepatan PIT. Keengganan PKC menyiapkan peraturan turunan untuk melaksanakan PIT merupakan permasalahan internal dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses perizinan. Menghentikan proses perizinan sangat kontraproduktif dan menunjukkan bahwa tim percepatan tidak berfungsi.

Pemberlakuan kembali revolusi mental yang digagas Presiden Jokowi harus segera diterapkan di Partai Komunis China untuk memperbaiki lingkungan dunia usaha sehingga berujung pada peningkatan investasi yang signifikan. Jika arah politik tidak berubah, maka mimpi menjadikan laut sebagai masa depan bangsa dan Indonesia sebagai poros maritim dunia akan sulit terwujud.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Analisis Apindo, Peristiwa Kesejahteraan Nelayan, Unclos 1982, Pernyataan Hendra Sugandhi, Hendra Sugandi, PP No. 11/2023, Zeei Uu No. 31/2004, Saluran SPKP Kelautan dan Perikanan, foto diambil pada 12 Desember , di Kota Songyuan, Provinsi Jilin, timur laut Tiongkok, para nelayan digambarkan perahu nelayan di Danau Chagan. ANTARA/Xinhua/Yan Linyun.

Jakarta (ANTARA) – Sekitar pukul 05.00, Wenyan mengenakan jaket katun tebal dan berlari menuju Danau Chagan, salah satu danau air tawar terbesar di China, yang suhunya mencapai minus 30 derajat.

Negara Wajib Bebaskan Nelayan Sumut Di Malaysia

Kawanan kuda mengikuti nelayan tua itu

Menangkap ikan di laut, cara memperoleh wilayah negara menurut hukum internasional, bagaimana cara menangkap tokek, bagaimana menyikapi keragaman sosial di suatu wilayah, menangkap ikan di sungai, bagaimana mempengaruhi orang lain, menangkap ikan di kolam, bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia, hukum jual beli online menurut fiqih, bagaimana cara menangkap tikus di rumah, bagaimana pembagian wilayah persebaran fauna menurut wallace dan weber, nelayan menangkap ikan di laut