Aspek Lain Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penentuan Materi Pameran Adalah – Pemberitahuan Penting Pemeliharaan Server Terjadwal (GMT) Minggu, 26 Juni, 02.00 – 08.00. Situs tidak akan berfungsi pada waktu yang ditentukan!

Penelitian Penilaian Kualitas Penataan Ruang Dalam Negeri dan Sistematika Pemanfaatan Ruang: Penetapan Formula Indeks Pelaksanaan Penataan Ruang di Daerah

Aspek Lain Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penentuan Materi Pameran Adalah

Penelitian tentang penilaian kualitas rencana tata ruang wilayah dan sistematika pemanfaatan ruang: penentuan formula indeks pelaksanaan rencana tata ruang di daerah

Jenis Jenis Bahan Ajar Non Cetak Dan Keunggulannya

Deskripsi : Buku penilaian kualitas penataan ruang wilayah dan sistematika pemanfaatan ruang: Menentukan formula indeks pelaksanaan penataan ruang di daerah.

Tabel 2.1. Langkah-langkah penilaian kualitas rencana tata ruang wilayah. Uraian Tahap 1. Tahap penilaian Tahap ini dilakukan untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan. Tahap evaluasi meliputi langkah-langkah berikut ini. A. Pengumpulan informasi dan data i.Pengumpulan dokumen rencana tata ruang wilayah/kota yang meliputi dokumen bahan teknis, dokumen analisis faktual, dokumen peraturan daerah dan lampirannya, dokumen album peta, dokumen kajian dan lain-lain. ii. Pengumpulan informasi tentang dinamika pembangunan, meliputi: – perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi tata ruang wilayah nasional atau provinsi dan perubahan kebijakan provinsi yang mempengaruhi rencana tata ruang wilayah. – Perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan rencana tata ruang kotamadya/kota. – Pembangunan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi aspek ekonomi, sosial dan budaya. – Pengembangan model pemikiran, teknologi dan penemuan sumber daya alam. – Perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat. aku aku aku. Pengumpulan data keadaan aktual pemanfaatan ruang, meliputi: – data program dan anggaran pelaksanaan rencana tata ruang. – Data pemantauan dan pengkajian pemanfaatan ruang. – Peta keadaan aktual pemanfaatan ruang di lapangan. B. Penyusunan matriks kesesuaian i.Matriks dinamika pembangunan untuk melihat dan membandingkan dinamika pembangunan yang terjadi di setiap kabupaten/kota mulai dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah hingga pelaksanaan proses revisi. ii. Matriks keadaan aktual pemanfaatan ruang untuk review dan perbandingan keadaan aktual pemanfaatan ruang di setiap kabupaten/kota sejak berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah sampai dengan berakhirnya proses revisi. Matriks ini termasuk Matriks Lima Tahun Program 37 PPSK-ATP Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara

Baca Juga  Syarat Terbentuknya Integrasi Adalah

No Langkah-langkah deskripsi dan pemetaan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang tumpang tindih dengan kondisi aktual penggunaan ruang yang terjadi di lapangan. Matriks pelaksanaan program lima tahun mengikuti deviasi pelaksanaan program lima tahun dari yang ditetapkan dalam Indikasi Program Penataan Ruang. Kemudian membuat matriks rekapitulasi hasil kajian rencana tata ruang wilayah. 2 Tahap evaluasi Tahap ini dilakukan untuk menentukan kapasitas rencana tata ruang wilayah sebagai acuan pembangunan nasional/daerah. Evaluasi dilakukan dengan mengukur: 1. Kualitas RTRW diukur dari kelengkapan dan kedalaman isi RTRW, kualitas data. 2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diukur dari kesesuaian isi RTRW dengan berbagai peraturan perundang-undangan/kebijakan yang berlaku. 3. Pelaksanaan pemanfaatan ruang diukur dari: a.Jenis pelaksanaan pemanfaatan ruang, tata ruang, dan tata ruang menurut program lima tahun b.Dampak pelaksanaan pemanfaatan ruang terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Evaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Tahap evaluasi Tahap ini dilakukan untuk menentukan rumusan rekomendasi hasil pelaksanaan audit. Evaluasi dapat dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif atau metode kualitatif. Evaluasi tersebut menentukan: 1. Tingkat kualitas penataan ruang 2. Tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan 3. Tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang. 4 Tahap Perumusan Tahap ini dilakukan agar RTRW tidak perlu diubah atau RTRW perlu diubah. Apabila RTRW tersebut dinilai baik berdasarkan hasil kajian, maka RTRW akan mengeluarkan kata-kata rekomendasi yang tidak memerlukan revisi. Peninjauan RTRW Dalam hal hasil peninjauan dinyatakan positif, RTRW tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. Rumusan rekomendasi ini dapat disertai dengan arahan untuk mengatur pelanggaran penggunaan ruang. Berdasarkan hasil kajian audit RTRW, PPSK-ATP Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara 38 menyatakan bahwa rumusan rekomendasi yang mengarah pada perlunya audit RTRW dipastikan.

Tidak ada deskripsi langkah yang buruk. Revisi RTRW dilakukan dengan memperhatikan usulan yang tertuang dalam rekomendasi revisi. Revisi RTRW dilakukan berdasarkan tata cara pembuatan RTRW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber: Kajian Penelitian, 2020 39 PPSK-ATP Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara

Materi Ekonomi Kelas 10: Lembaga Jasa Keuangan

Gambar 2.4. Langkah-Langkah Evaluasi Kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah Sumber: Hasil Audit, 2020 2) Tata Cara Evaluasi Sistematika Pemanfaatan Ruang Evaluasi sistematika pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan mengkaji monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang. Pada tingkat kesesuaian perwujudan tata ruang dan pada tingkat kesesuaian perwujudan pola ruang (Mokodongan, 2019). Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun. Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dapat dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun apabila diambil kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang mendasar atau strategis yang berdampak besar atau luas terhadap pembangunan. Sebagaimana ditentukan oleh undang-undang (Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2017). PPSK-ATP Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara 40

Baca Juga  Jelaskan Arti Garis Dalam Gambar Dekoratif

Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah provinsi/kota dengan dukungan partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat dapat berperan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota (Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2017). Peran aktif masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang atau pengelolaan pemanfaatan ruang saat ini dirasakan perlu untuk mengarahkan upaya pencapaian tujuan penataan ruang yaitu terciptanya ruang yang menyenangkan, produktif dan berkelanjutan (Made, 2011). Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang meliputi monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang RTRWN, RTR Kepulauan/Arsip, RTR KSN, RTRW Provinsi, RTR KSP, RTRW Kabupaten/Kota Provinsi dan RTR KSK Kabupaten/Kota. Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang meliputi kegiatan pemantauan pemanfaatan ruang, kegiatan penilaian pemanfaatan ruang dan kegiatan pelaporan (Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2017). Tabel 2.2. Tahapan evaluasi penggunaan spasi nomor berurutan. Uraian Langkah-Langkah Pengumpulan data dan informasi, meliputi: 1 Kegiatan pemantauan 1. Pengamatan langsung melalui penelitian primer meliputi survei pemanfaatan lapangan dan wawancara spasial 2. Pengamatan tidak langsung melalui penelitian sekunder meliputi hasil kajian, kajian penelitian dan penelaahan data sekunder laporan instansi dalam berupa data tabel dan peta. Data dan informasi meliputi: 1. Informasi pemahaman para pihak tentang keberadaan dan isi RTR, termasuk identifikasi data dan informasi 5 (lima) indikasi tahunan, data dan informasi terkait dokumen RTR yang telah ditetapkan berupa tabel dan peta yang terkait langsung dengan cuaca pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemanfaatan ruang. 2. Data dan informasi terkait dokumen program pembangunan, 41 PPSK-ATP masalah pertanian, tata ruang/Badan Pertanahan Negara

Tidak Uraian tahapan meliputi: a Data dan informasi pemahaman para pihak atau klarifikasi perlunya integrasi dan koordinasi program pembangunan Kementerian/Lembaga dan/atau OPD Struktur dan pola ruang berupa jenis program dan lokasi Format data tabular dan peta b.Data dan informasi dari pengamatan langsung berupa foto, video, data tabular dan peta, serta hasil kajian atau penelitian terhadap kondisi aktual penggunaan ruang. 3. Memahami keberadaan izin lokasi dan hak atas tanah serta implikasinya, serta data dan informasi yang terkait dengan dokumen informasi pertanahan, termasuk data identifikasi dan informasi izin penggunaan ruang dan hak atas tanah dalam bentuk tabel dan kartografi. Data dan informasi dalam bentuk tabel dan peta disusun dengan tingkat kerincian yang sama dengan skala ketelitian peta RTR yang dipersyaratkan. B. Pembuatan matriks keselarasan program Matriks keselarasan program adalah perbandingan indikasi program dalam RTR yang telah ditetapkan dengan kondisi aktual yang ditetapkan dalam dokumen program pembangunan dan/atau informasi pertanahan. Indikasi program dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan mencakup semua jenis program dan lokasi program yang direncanakan selama 5 (lima) tahun selama pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang. Program dalam peruntukan program merupakan program pembangunan yang disusun untuk mencapai fungsi ruang yang diinginkan atau diantisipasi sesuai dengan RTR. Program pembangunan merupakan program pembangunan sektoral yang mencakup sejumlah kegiatan terkait sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan lainnya. Lokasi adalah lokasi program. Data dan informasi lain berupa penjelasan kualitatif dari hasil observasi langsung disajikan dalam matriks perbandingan program. 2 halaman Kesesuaian struktur dan pola ruang dievaluasi berdasarkan kesesuaian program pemanfaatan ruang dan kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang. PPSK-ATP Kementerian Pertanian, Tata Ruang/Badan Pertanahan Desiya 42

Baca Juga  Ittf Kepanjangan Dari

Illa. Kartu Kredit Kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang adalah perbandingan jumlah lokasi program pembangunan yang sesuai dengan jumlah lokasi program yang sama dalam indikasi program RTR. Penilaian kesesuaian program pemanfaatan ruang dilakukan dengan: 1. Mengidentifikasi program pembangunan sesuai dengan indikasi program dalam RTR 2. Mengkonfirmasi keberadaan program pembangunan daerah dan mengevaluasi kesesuaian program pembangunan sesuai dengan indikasi program dalam RTR, bila ada, 100% (100 persen) atau 0% bila tidak sesuai 3. Menegaskan program pembangunan selain program yang ada dalam indikator program RTR. Penilaian kesesuaian lokasi program pemanfaatan ruang dilakukan dengan cara: 1. Mengidentifikasi lokasi program pembangunan sesuai dengan program indikator program RTR 2. Kesesuaian program pembangunan

Pdf) Aspek Aspek Teknis Pembinaan & Pengawasan Dalam Pabrikasi Jembatan Rangka Baja

Yang perlu diperhatikan dalam membeli rumah, 3 aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kronologi sejarah, yang perlu diperhatikan beli mobil bekas, faktor yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi industri, yang perlu diperhatikan saat beli mobil bekas, yang perlu diperhatikan saat hamil, apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat iklan, yang perlu diperhatikan saat membeli mobil bekas, yang perlu diperhatikan, sebutkan hal hal yang perlu diperhatikan dalam membaca puisi, hal yang perlu diperhatikan dalam membeli rumah, apakah yang perlu diperhatikan dalam merintis usaha baru