Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat Adalah – Hukum merupakan sesuatu yang harus dipatuhi dalam kehidupan masyarakat. Tanpa hukum, manusia akan berperilaku semaunya karena tidak ada aturan dan sanksi yang mengikat perbuatannya. Sifat masyarakat durhaka ini jelas bisa membuat kekacauan dan membuat hidup tidak aman. Oleh karena itu, masyarakat harus menyadari pentingnya hukum dalam kehidupan. Bahkan pemerintah tidak tinggal diam terhadap masalah tersebut, oleh karena itu pemerintah juga berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah dengan menata sistem hukum secara menyeluruh. Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Hukum yang kita kenal sebagai peraturan yang mengikat orang-orang dalam suatu yurisdiksi untuk menaatinya. Menurut buku Pengantar Hukum karya Muhammad Sadi Isa, S.HI., M.H. (2017:4) Dikatakan bahwa hukum memelihara kebutuhan hidup guna tercapainya keseimbangan lahir dan batin dalam kehidupan, terutama dalam kehidupan kelompok sosial yang merasakan tekanan atau ikatan sosial yang tidak sesuai. Artinya, hukum juga mengklaim bahwa keadilan selalu diwujudkan dalam kehidupan sosial (masyarakat).

Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat Adalah

Dari pernyataan di atas dapat kita lihat bahwa peranan hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya hukum. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dapat dimulai dengan menyelenggarakan sistem hukum secara nasional dan menyeluruh.

Strategi Pemerintah Daerah Terkait Pencegahan Paham Radikalisme Agama Di Kabupaten Bandung

Sistem hukum adalah seperangkat elemen yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan, dalam hal ini tujuannya adalah untuk memelihara hukum yang adil di Indonesia. Indonesia sendiri memiliki sistem hukum campuran yaitu kontinental, agama dan adat. Ketiga sistem hukum tersebut saling digunakan oleh bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan.

Walaupun ketiga sistem hukum tersebut terlihat berbeda, namun pada kenyataannya sistem hukum yang diterapkan di Indonesia memiliki prinsip yang sama. Hanya saja beberapa penerapannya seperti sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar undang-undang berbeda.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan masyarakat. Sebagai masyarakat yang baik, sudah selayaknya kita mendukung upaya tersebut dengan menghormati hukum yang ada. (LOV) Adat dan budaya di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pembentukan negara Indonesia itu sendiri. Persatuan masyarakat adat bekerja bahu membahu mengusir penjajahan di tanah tercinta ini. Masyarakat adat Indonesia juga menunjukkan berbagai kearifan lokal dalam mengelola kekayaan tanah yang indah ini. Lembaga konvensional memiliki kaidah kearifan lokal yang mereka terapkan untuk menjaga dan mewariskan kelestarian sumber daya alam kepada generasi mendatang.

Baca Juga  Sikap Awal Gerakan Guling Pada Gambar Diatas Adalah

Sementara itu keberadaan masyarakat adat banyak yang mulai terdegradasi, jumlahnya semakin berkurang karena banyak yang berhijrah atau bercampur dengan masyarakat pendatang, dirasa hukum hukum sudah tidak sesuai lagi berlaku saat ini, karena sudah ada hukum negara. Jika hal ini tidak mendapat perhatian dari negara kita, lambat laun kita akan mulai kehilangan warisan budaya dan akar sejarah kita sendiri. Pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat perlu didukung, dan ini harus dilakukan dengan dukungan semua pihak untuk mempercepat prosesnya.

Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

Pengakuan keberadaan MHA di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat sehubungan dengan perubahan Pasal 18B Ayat 2 Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada Agustus 2000. UUD menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati Satuan MHA beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang. Berbagai peraturan perundang-undangan untuk mencapai pengakuan dan perlindungan MHA. Bagaimana perkembangan peran pemerintah untuk MHA pesisir dan pulau kecil, khususnya sejak tahun 2000?

Keberadaan MHA di pesisir dan pulau-pulau kecil sebenarnya telah diakui sejak tahun 2004 yang tertuang dalam Pasal 6 UU Perikanan 31 Tahun 2004 yaitu bahwa pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan dan pembudidayaan ikan harus memperhatikan adat-istiadat. hukum. dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan partisipasi masyarakat. Hal ini menunjukkan kesadaran pemerintah bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya berupa laut memiliki karakteristik masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada sumber daya laut dan ikan. Ketergantungan tersebut disesuaikan dengan pola pengelolaan sumber daya tertentu yang secara umum dikenal sebagai kearifan lokal dan tidak dapat diabaikan dalam penyusunan peraturan dan pengelolaan sumber daya alam.

Pada bulan Juli 2007, sehubungan dengan disahkannya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, MHA pada awalnya dikenal sebagai masyarakat adat. Pasal 1 angka 33 menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah bagian dari masyarakat yang mendiami wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Undang-undang tersebut menjelaskan pengertian, hak guna pakai air berupa hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3), serta hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya alam menurut hukum adat. Pengakuan ini dilakukan sebagai upaya untuk melestarikan keberadaan MHA dan hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan mengadopsi amandemen atas UU No. 27 Tahun 2007 menjadi UU No. 1 Tahun 2014 pada Januari 2014. MHA yang didirikan (diakui secara hukum) diberikan yurisdiksi penuh atas wilayah pengelolaan adatnya dan berhak mengusulkan wilayah ekonomi lautnya dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K ) ). Lalu timbul pertanyaan, siapa yang berhak memutuskan MHA?

Baca Juga  Joglo Dan Limasan Adalah Keragaman Dalam Hal

Masyarakat adat adalah sekelompok masyarakat pesisir yang telah hidup di wilayah geografis tertentu secara turun-temurun karena ikatan dengan asal-usul leluhur, ikatan yang kuat dengan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dan sistem nilai yang menentukan institusi ekonomi, politik, dan budaya. dan sah

Penanganan Covid 19 Perlu Kolaborasi Dengan Masyarakat

Masyarakat Adat (MHA) adalah sekelompok orang yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena ikatan dengan asal-usul leluhur, ikatan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, Memiliki kelembagaan pemerintahan yang disesuaikan , dan ketertiban hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya.

Pemanfaatan perairan pesisir untuk MHA diberikan dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) pada wilayah dan waktu tertentu (berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dan perlu diperpanjang). Hibah HP-3 harus memenuhi persyaratan teknis, administrasi, dan operasional

Setiap orang yang menggunakan wilayah Laut Morski dan beberapa pulau kecil harus memiliki izin lokasi, kecuali MHA. Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil di wilayah MHA oleh MHA menjadi tanggung jawab MHA setempat, dengan memperhatikan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berlaku bagi MHA yang pengakuannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

MHA berhak memperoleh informasi, akses, kompensasi, manfaat pengelolaan dan melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

Vol 2 No 1 (2019): Unes Law Review (september 2019)

MHA berhak memperoleh informasi, akses, kompensasi, manfaat pengelolaan, melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta menawarkan wilayah yang dikelola MHA dalam RZWP-3-K.

Pada bulan Agustus 2014, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA oleh Kementerian Dalam Negeri membuka jalan yang jelas dalam implementasi janji negara untuk mengakui dan menghormati unit MHA. Terdiri dari 12 pasal, keputusan tersebut menyatakan bahwa gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan pembentukan panitia MHA kabupaten/kota mengakui dan melindungi MHA. Pedoman ini berlaku untuk semua MHA di Indonesia, baik yang memiliki wilayah kelola di hutan maupun wilayah pesisir dan laut. Tahap pengenalan dan perlindungan MHA dilakukan dengan:

Baca Juga  Tunjukkan Rute Ke Supermarket Terdekat

Pada tahun 2018, menyusul keputusan ini dan dengan tujuan untuk memperkuat alokasi hak tradisional dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan () mengadopsi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 8 Tahun 2018 tentang tata cara penetapan kawasan yang dikelola MHA dalam pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah yang dikelola adalah wilayah perairan yang sumber daya lautnya dimanfaatkan oleh MHA dan menjadi wilayah yang dimiliki oleh MHA. Peraturan tersebut dibuat sebagai acuan penetapan kawasan yang dikelola MHA dalam RZWP-3-K, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Khusus (RZ KSNT) dan Rencana Zonasi Antarwilayah (RZ). Selain penjelasan tata cara pengusulan kawasan kelola, ditegaskan pula bahwa tahap identifikasi harus diikuti dengan pemetaan kawasan kelola. Jika bupati/walikota belum melakukan identifikasi dan pemetaan, serta belum menetapkan maha pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah hukumnya, maka akan lebih mudah dikenali dan dilindungi oleh maha. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut no. 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis untuk memfasilitasi penetapan wilayah yang dikelola Kemendagri. Hingga tahun 2016, 27 MHA telah memberikan pengakuan dan perlindungan MHA yang dituangkan dalam 15 peraturan bupati/walikota (dibahas pada artikel berikutnya). Bahkan hingga saat ini, melalui Tata Usaha Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tata Usaha Umum PRL terus berkoordinasi dan melakukan upaya percepatan pengakuan dan perlindungan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pada periode 2016-2019, program pembangunan pemerintahan Jokowi-JK dalam Nawacita ke-3 yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam negara kesatuan”, menggambarkan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus pada bidang Sosial- aspek budaya termasuk MHA. Hal ini akan terus berkembang pada periode 2020-2024, pemerintahan Jokowi-Maaruf dalam misi ke-5 Nawacita II yaitu kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa. Dalam narasi Perpres No 18 Tahun 2020 , yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, agenda pembangunan ke-4 yaitu revolusi mental dan pembangunan kebudayaan memiliki program prioritas dalam peningkatan pemajuan dan pelestarian budaya untuk penguatan karakter dan penguatan jati diri Bangsa, peningkatan kesejahteraan nasional, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. Arah kebijakannya adalah revitalisasi dan aktualisasi budaya, kearifan lokal serta perlindungan hak berbudaya dan berekspresi.

Bagian Hukum Dan Ham Setda Kota Bogor

Kesadaran hukum masyarakat indonesia, upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan, upaya meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia, upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, cara meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, program pemerintah untuk masyarakat, upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, kesadaran hukum masyarakat, bantuan pemerintah untuk masyarakat, bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat