Tidak Berat Sebelah – Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidum), mengatakan hingga Mei 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menutup sedikitnya 1.070 perkara dengan pendekatan restorative justice. Keadilan restoratif digunakan dalam perkara pidana ringan. Keadilan restoratif sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tentang Penghentian Peradilan Pidana Berdasarkan Restorative Justice. (berita.detik.com 23/05/22).

Keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian permasalahan di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dan korban. Metode ini secara filosofis dirancang untuk memberikan penyelesaian konflik yang sedang berlangsung dengan memperbaiki keadaan atau kerugian yang diakibatkan konflik tersebut.

Tidak Berat Sebelah

Ada beberapa syarat dalam penerapan keadilan restoratif, antara lain mengedepankan aturan yang adil, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Ikuti hati nurani dan kearifan lokal Anda.

Visi Dan Misi Pribadi

Berdasarkan survei yang dilakukan Komnas HAM, 85,2 persen mendukung penggunaan pendekatan keadilan restoratif untuk mengakhiri kasus pidana yang melibatkan kejahatan ringan. Fadil menjelaskan bahwa mengingat kepadatan penjara di Indonesia, masyarakat menuntut reformasi serius terhadap praktik penegakan hukum yang berfokus pada penahanan daripada keadilan restoratif.

Keadilan restoratif adalah solusi untuk mengurangi jumlah narapidana, yang banyak di antaranya saat ini sangat mampu. Selain itu, juga mengurangi beban negara dalam menanggung biaya pemeliharaan lembaga pemasyarakatan atau narapidana.

Menurut Fadli, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Pertama, keadilan restoratif harus memperkuat kohesi sosial di antara anggota masyarakat. Kedua, mendorong jaksa untuk berpartisipasi dalam sistem peradilan, yaitu bekerja secara restoratif bagi mereka yang membutuhkan. Ketiga, penggunaan proses keadilan restoratif mendorong pelaku untuk merenungkan kesalahannya dan kerugian yang ditimbulkannya, serta bagaimana ia harus melakukan perbaikan.

Baca Juga  Batas Laut Sumatera

Kritik terhadap pendekatan keadilan restoratif ini membuktikan bahwa sistem hukum dan sistem peradilan sekuler belum menyelesaikan masalah kejahatan massal dan konflik sosial. Pengadilan tidak memiliki sumber sanksi yang jelas, sehingga banyak terjadi kasus sanksi atau peringanan hukuman, karena negara harus menanggung biaya pidana penjara atau pidana penjara dalam jangka waktu restorative justice yang sangat membebani negara. Keadilan restoratif dapat menjadi peluang bagi orang yang melakukan kejahatan berat untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Hidup Mulia Dengan Sifat Sifat Yang Terpuji

Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa Lapas di Indonesia saat ini sudah melebihi kapasitasnya. Hal ini merupakan dampak dari masuknya sistem kapitalis sekuler yang menghilangkan prinsip-prinsip agama dari kehidupan. Akibatnya keimanan masyarakat menjadi tidak kuat, masyarakat cenderung menuruti hawa nafsunya, agama tidak dijadikan pedoman dan pedoman dalam hidupnya, oleh karena itu ketika menghadapi permasalahan cenderung menyelesaikannya dengan melakukan tindakan yang mengarah pada permasalahan tersebut. dia melakukan. menjadi tahanan. Seperti pencurian, perampokan, perampokan, penipuan, pergaulan bebas, kecanduan narkoba dan kegiatan kriminal lainnya.

Keadaan ini diperparah dengan diterapkannya sistem kapitalis yang tidak mengenal konsep kepemilikan dan penghidupan orang banyak, atau bahkan sumber daya alam yang tidak terbatas seperti minyak bumi, gas dan berbagai sumber daya alam lainnya yang menjadi haknya. setiap orang. pertambangan dikuasai dan diambil alih oleh segelintir kapitalis untuk keuntungan pribadi dan hanya untuk keluarga mereka. Akibatnya masyarakat sebagai pemilik kekayaan hidup dalam kemiskinan, memiliki berbagai kebutuhan yang semakin mahal. Pemerintah juga tidak mampu menciptakan lapangan kerja yang layak bagi warganya. Begitu banyak orang yang hidup dengan mengambil jalan pintas dan melakukan kejahatan.

Terlebih lagi, langkah-langkah hukum yang ada tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan atau masyarakat secara keseluruhan. Banyak orang mengalami perilaku serupa setelah dibebaskan setelah bertahun-tahun dipenjara, dan ada pula yang lebih serius.

Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem kehidupan yang sempurna dari Yang Maha Sempurna, Allah SWT. Pembuatan hukum dalam Islam adalah hukum Allah saja. Dalam Islam, penerapan hukum menciptakan keadilan dalam masyarakat

Baca Juga  Hamba Sahaya Yang Ingin Memerdekakan Dirinya Termasuk Orang Yang

Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Dalam Islam, sanksi atau hukuman tidak tergantung pada besar kecilnya kejahatan. Setiap pelanggaran terhadap hukum Syariah akan dikenakan hukuman yang berat dan spesifik, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

1. Hudud adalah hukuman yang ditetapkan oleh Allah atas kemaksiatan, dalam hal ini tidak ada pengampunan dari hakim atau penuduh, karena itu adalah hukum Allah, tidak ada seorangpun yang berhak mencabut hudud dalam keadaan apapun, misalnya sanksi. bagi perzinahan, hukuman bagi pencuri, hukuman bagi peminum anggur, dsb.

2. Kejahatan adalah hukuman atas perbuatan melukai badan atau pembunuhan yang memerlukan qisas (pembayaran kembali) atau diyot (denda). Hak asasi manusia dilanggar dalam kasus ini, jadi masyarakat berhak memaafkan.

3. Tazir – hukuman, yang bentuknya tidak ditentukan dalam hukum Syariah dan diserahkan kepada hakim pidana, hukuman yang ditentukan mungkin sama atau lebih rendah dari yang berlaku di wilayah dan kejahatan tertentu. Misalnya saja tindakan cabul, pelanggaran harkat dan martabat, tindakan yang mengancam jiwa, kerusakan harta benda seperti penipuan, dan sebagainya.

P3k Untuk Kesehatan Mental: “kamu Tidak Salah”⏰

4. Tindakan hukuman yang diambil penguasa terhadap orang yang menentang penguasa atau raja mudanya, Gmail, dll. Sanksi dikomunikasikan kepada wasit atau wasit.

Asas sanksi dalam Islam mempunyai dampak yaitu sebagai respon (sebagai efek jera baik terhadap pelaku maupun masyarakat secara keseluruhan) karena masyarakat mempunyai perasaan bahwa negara menentang sanksi yang dijatuhkan. Dan sebagai penanggung jawab (pertobatan atas dosa-dosa orang berdosa di akhirat).

Individu dan masyarakat dalam sistem Islam dikelilingi oleh suasana keimanan dan ketakwaan yang kuat. Negara bertanggung jawab membangun kesalehan pribadi. Negara memperkenalkan sistem pendidikan Islam berdasarkan iman Islam. Sistem pendidikan Islam ini mampu melahirkan generasi yang beriman kuat dan berkepribadian Islami. Generasi dengan pola pikir dan sikap Islami. Oleh karena itu, mereka menganggap hukum Islam sebagai pedoman hidup mereka. Mereka memahami bahwa di kemudian hari mereka akan mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT atas segala perbuatannya. Oleh karena itu, kecil kemungkinan mereka melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Berikut Ini Adalah Tujuan Berdirinya Asean Kecuali

Islam juga mempunyai kontrol sosial yang sangat kuat, yaitu kewajiban melaksanakan amar makruf nahi bagi seluruh masyarakat.

Adil Adalah Tidak Berat Sebelah, Ini Manfaatnya Bagi Kehidupan Bermasyarakat

Islam memiliki mekanisme untuk menjamin kehidupan yang baik bagi semua orang. Dalam Islam, konsep properti dipahami sebagai milik pribadi, milik negara, dan milik umum. Barang milik negara antara lain meliputi: sumber daya alam (SDA) yang tidak terbatas, seperti minyak bumi, gas dan berbagai jenis cadangan. Barang milik negara ini adalah milik bersama seluruh bangsa, pengelolaannya secara mandiri dipercayakan kepada negara. Hasil pemerintahan mengalir kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik gratis seperti kesehatan, pendidikan dan keselamatan. Sehingga kepala keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya pendidikan dan kesehatan yang begitu besar seperti saat ini. Adalah ilegal untuk mengalihkan properti publik ini kepada individu atau perusahaan, apalagi kepada orang asing. Jika tenaga ahli dibutuhkan, negara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing, namun berdasarkan perjanjian sewa mereka akan dibayar berdasarkan jasanya. Manajemen tidak didelegasikan seperti sekarang ini.

Pendapatan negara menyediakan lapangan kerja untuk seluruh lahan, cukup untuk memberi makan satu keluarga. Apabila suami tidak mampu atau meninggal dunia, maka kewajiban beralih kepada sanak saudaranya, dan bila tidak ada sanak saudara, negara memberikan santunan untuk keperluan keluarga. Dengan cara ini, semua orang hidup sejahtera. Oleh karena itu, risiko melakukan kejahatan sangat rendah.

Dengan menerapkan syariat Islam secara memadai maka setiap masyarakat akan merasakan keadilan. Sistem sanksi dalam Islam menjamin setiap orang, baik Muslim atau non-Muslim, kaya atau miskin, penguasa atau orang biasa, mempunyai akses terhadap keadilan sesuai dengan ketentuan hukum Syariah. Tidakkah kita melewatkan ini?

Testis berat sebelah, kepala berat sebelah kiri, bahu berat sebelah kiri, kaki terasa berat sebelah, kaki berat sebelah, kepala berat sebelah, dada berat sebelah kiri, kaki berat sebelah kiri, leher berat sebelah kiri, kaki berat sebelah kanan, bahu berat sebelah kanan, berat pundak sebelah kanan