Salah Satu Contoh Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum – Berdasarkan ayat (3) Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dengan jelas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari ketentuan pasal ini adalah pemerintah dan rakyat, atau bahkan negara itu sendiri, harus tunduk pada hukum. Semua hubungan, tingkah laku dan perbuatan harus sesuai atau sesuai dengan hukum.[1] Pengacara, sebagai salah satu profesi yang dapat digeluti oleh warga negara Indonesia tentunya juga harus tunduk pada hukum. Berdasarkan ayat 1 Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Pengacara (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengacara), menyatakan:

“Pengacara adalah orang yang profesinya memberikan jasa hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang ini.”

Salah Satu Contoh Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum

Namun, advokat memiliki hak khusus berupa imunitas yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini sejalan dengan pasal 16 Undang-Undang tentang Pengacara yang menyatakan:

Kementerian Komunikasi Dan Informatika

“Pengacara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana, karena dengan sungguh-sungguh menjalankan tugas profesionalnya untuk kepentingan membela klien dalam proses hukum.”

Hal ini dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pasal 16 UU Advokat mengikat secara hukum sepanjang ditafsirkan:

“Pengacara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana, karena dengan sungguh-sungguh menjalankan tugas profesionalnya untuk kepentingan membela klien di dalam atau di luar ruang sidang.”

Itikad baik dalam ketentuan ini mengacu pada kenyataan bahwa Advokat menjalankan tugas profesinya berdasarkan undang-undang untuk melindungi kliennya guna menegakkan keadilan. Pada saat yang sama, litigasi dipahami sebagai pengadilan semua tingkatan di semua bidang hukum[2]. Dengan demikian, dalam hal adanya itikad buruk dari pihak advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum dari advokat tersebut tidak berlaku.[3] Misalnya, Penasehat Hukum memerintahkan Klien untuk memberitahunya bahwa apa yang dialaminya tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Dalam hal advokat yang melakukan hal tersebut, tentunya hak imunitas atau kekebalan hukum yang dimiliki advokat menjadi batal demi hukum. Lain halnya jika seorang advokat menasihati kliennya dengan itikad baik, maka hak imunitas atau kekebalan hukum dari advokat tersebut mulai berlaku.

Baca Juga  Kunci Jawaban Buku Paket Sosiologi Kelas 11 Kurikulum 2013

Tolonggggggg Bantuuuuuuu Kakkkk ​

Kesimpulannya, hak imunitas advokat tidak diberikan secara mutlak. Pengacara tidak kebal hukum, sehingga masih bisa dituntut. Advokat integritas adalah kebebasan untuk merasa nyaman dan mandiri dalam menjalankan tugas profesional, namun hal ini dibatasi oleh kehati-hatian.[4] Hal ini tentu saja karena profesi hukum tidak hanya merupakan kegiatan penegakan hukum, tetapi juga merupakan profesi hukum yang memberikan jasa dan pelayanan hukum berdasarkan pengetahuan dan keterampilan hukum, yang tetap berlandaskan pada etika hukum. profesi dan peran masing-masing. aparat penegak hukum sesuai dengan hukum.[5] Diposting oleh Syamsul Dwi Maarif, pada 22 September 2021 21:40 WIB | Diperbarui 27 Mei 2022 10:11 WIB

Sebagian besar negara di dunia mengikuti aturan hukum. Artinya, negara-negara tersebut menggunakan hukum sebagai dasar pelaksanaan kekuasaan negaranya.

Indonesia merupakan salah satu contoh negara yang menganut rule of law dalam menjalankan kekuasaan publik. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara umum, pengertian negara hukum adalah negara yang menjalankan segala aspek kekuasaan negaranya sesuai dengan asas-asas hukum dalam bentuk konstitusi yang berlaku.

Indonesia Negara Hukum

Dalam praktiknya, negara yang menggunakan aturan hukum akan mempercayai perwakilan pemerintah (otoritas publik) untuk menjalankan tugas negara.

Kemudian, dalam pelaksanaan tugas negara tersebut, para pemegang kekuasaan negara tunduk pada pengawasan berdasarkan norma hukum. Hukum yang berlaku harus dianggap baik dan adil bagi seluruh bagian negara, tanpa memandang status.

Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh komponen bangsa, termasuk rakyat dan wakilnya di lembaga-lembaga publik. Karakter hukum yang adil itulah yang sampai sekarang disebut

Nani Suryawatu (2020:15), Jeremy Benham menjelaskan bahwa tujuan hukum dan keadilan adalah untuk menciptakan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang (

Makna Sila Kelima Pancasila Beserta Contoh Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari Hari

Ciri-ciri negara hukum secara umum Penerapan negara hukum dalam administrasi publik selalu diwarnai dengan ciri-ciri khusus. Kualitas-kualitas ini melekat dan diwujudkan dalam pemerintahan.

Adanya ciri negara hukum akan membawa beberapa konsekuensi. Penggunaan asas hukum akan memaksa negara untuk melakukan beberapa hal, yaitu: Dalam pelaksanaan hukum pidana di suatu negara, hakim dan pengadilan hanya dapat menerapkan hukum positif yang ada di negara tersebut. Hal ini merupakan bentuk kedaulatan negara dalam melakukan penegakan hukum. Dalam kaitannya dengan berlakunya hukum pidana, dikenal adanya 4 (empat) asas, yaitu: asas kewilayahan, asas kebangsaan aktif (kewarganegaraan), asas nasional pasif (perlindungan) dan asas universalitas (persamaan). . Artikel ini secara khusus akan membahas tentang asas teritorial.

Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas teritorial. Berdasarkan asas ini, hukum pidana negara berlaku bagi setiap subjek hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara masing-masing. Menurut Profesor van Hattum, setiap negara wajib menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah negaranya[1]. Dengan demikian, negara dapat mengadili siapa saja yang melanggar aturan pidana yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP (selanjutnya disebut KUHP), yang berbunyi:

Baca Juga  Pemberontakan Rms

Selain pasal 2 KUHP, asas teritorial juga tertuang dalam pasal 3 KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1976. Pasal 3 berbunyi:

Tujuan Negara Menurut Para Ahli Dan Cara Mewujudkannya Di Indonesia

“Ketentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan di atas kapal atau pesawat udara Indonesia.”

Rumusan pasal 2 KUHP menyebutkan kata “di Indonesia” sebagai keterangan tambahan, tetapi tidak memberikan keterangan yang lebih spesifik. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Artikel itu mengatakan:

“Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu bagian dari negara yang merupakan satu kesatuan wilayah yang meliputi daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, serta dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun ruang udara di atasnya, termasuk segala sumber kekayaan yang ada di dalamnya.

Berdasarkan susunan kata pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wilayah Indonesia berarti daratan, perairan, bahkan ruang udara yang berada di atasnya. Artinya, semua pelanggaran hukum pidana Indonesia, baik di darat, di air maupun di udara, dapat dituntut oleh penegak hukum Indonesia.

Departemen Hukum Administrasi Negara (han) Archives

Selain itu, Pasal 3 KUHP menyatakan bahwa selain wilayah Indonesia yang meliputi darat, air, dan udara, hukum pidana di Indonesia juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan di atas kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. Penggunaan kata “di luar wilayah Indonesia” menunjukkan bahwa pembuat undang-undang menganggap kapal atau pesawat udara tersebut sebagai bagian dari wilayah negara Indonesia. Jika ketentuan ini tidak ada dan kejahatan dilakukan di atas kapal atau pesawat udara Indonesia, maka pelaku kejahatan dibebaskan dari tuntutan dan hukuman sesuai dengan hukum Indonesia.[2]

Sebagai kelanjutan dari ketentuan Seni. 3 KK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang perubahan dan penambahan pasal-pasal tertentu KU sehubungan dengan perluasan cakupan hukum pidana, pelanggaran penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan (selanjutnya disebut UU 4/ 1976). Dalam undang-undang ini, dalam pasal 95 a dijelaskan bahwa:

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa salah satu asas berlakunya hukum pidana tergantung dari tempat asalnya, yaitu asas teritorial, berlaku di Indonesia. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP. Selain itu, mengenai perluasan asas teritorial terhadap angkutan udara, hal ini juga diperjelas dalam acara khusus UU 4/1976, yang memberikan penggolongan tindak pidana di atas pesawat udara yang dapat dituntut. Dengan demikian, asas ini berarti bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam wilayah Indonesia, baik di darat, air, dan udara, maupun di atas kapal atau pesawat udara Indonesia.Pada 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo meminta izin kepada DPR RI akan memindahkan ibu kota negara (IKN) ke pulau Kalimantan. Namun sejak 2020 hingga pertengahan 2021, perdebatan transfer tampaknya terhenti.

Baca Juga  Tentukan Hasil Penjumlahan Pecahan Berikut Dalam Bentuk Paling Sederhana

Kebijakan pandemi covid-19. Hal ini terlihat dari Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi 2020 dan 2021 yang biasanya memuat renstra kebijakan nasional namun sama sekali tidak menyebutkan rencana pemindahan IKN. Baru setelah pandemi covid-19 mereda pada triwulan terakhir tahun 2021, wacana pemindahan IKN kembali mencuat, seiring dengan sejumlah kebijakan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Pengadilan Dan Peradilan, Perbedaanya Apa?

Menurut pemerintah, pemajuan IKN memiliki beberapa tujuan, antara lain: (1) menjamin pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi; (2) mengurangi beban permasalahan di Jawa khususnya di kota Jakarta

; (3) menerapkan IKN yang aman, modern, tangguh dan toleran terhadap kesalahan; dan (4) mewujudkan peradaban baru sebagai representasi kemajuan bangsa dengan konsep tersebut

Mengelola pembangunan daerah di Indonesia pada masa yang akan datang. Namun, penting untuk mengkritisi rencana relokasi IKN guna meningkatkan kualitas kebijakan yang sejalan dengan hak-hak masyarakat terdampak dan kepentingan publik. Dalam dokumen ini, kebijakan transfer IKN akan diuraikan secara terbatas dalam hal kebijakan dan legitimasi hukum.

Ambisi dan keseriusan pemerintah terkait pengalihan IKN terlihat dari disahkannya undang-undang no. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (UU IKN) dengan kebijakan terbaru, dimana ketua dan wakil ketua badan IKN dilantik pada 10 Maret 2022. UU IKN juga menamai ibu kota baru yaitu “Nusantara”, dan mengatur beberapa aspek strategis, mulai dari cakupan wilayah, geografi, bentuk dan susunan pemerintahan, perencanaan fisik dan tata guna lahan, perpindahan kementerian/departemen, tindak lanjut dan analisis terhadap sumber daya keuangan. Menurut laporan panitia seleksi RUU IKN, pengesahan UU IKN dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan tetap (

Hukum Publik: Definisi, Macam, Dan Contoh Kasusnya

) tentang status dan proses transfer ICH. Dari sudut pandang ini, pembentukan UU KKI berfungsi sebagai jaminan hukum bahwa proses pengalihan KKI tidak serta merta terhenti. Dengan demikian, ada kesinambungan dalam politik yang stabil sekalipun terjadi pergantian penguasa, seperti dalam keluarga eksekutif,

Salah satu contoh hak warga negara adalah, salah satu tugas dpr adalah, jelaskan bahwa negara indonesia adalah negara hukum, salah satu contoh komoditas ekspor indonesia adalah, salah satu ciri negara demokrasi adalah, salah satu penyebab osteoporosis adalah, salah satu asas asean adalah, salah satu keunggulan sig adalah, salah satu negara pendiri asean adalah, salah satu hak sebagai warga negara adalah, salah satu bukti bahwa yesus bangkit adalah, situs web adalah salah satu contoh