Pemberantasan Peredaran Minuman Keras Menjadi Tanggung Jawab – Kantor Bea dan Cukai Wilayah DKI Jakarta memusnahkan 50.334 botol wine, 2.760 liter etil alkohol, 415.456 batang rokok, dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (/Johan Talo)

, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan minuman beralkohol tidak baik menurut agama atau ilmu kesehatan. Sekjen MUI Anwar Abbas mendukung rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol (RUU) yang tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Pemberantasan Peredaran Minuman Keras Menjadi Tanggung Jawab

Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga tahu bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi yang mengkonsumsinya, kata Anwar dalam siaran persnya, Jumat (13/10/2020).

Hukum Islam Mampu Memberantas Miras

Ia meminta pemerintah dan DPR tidak membuat aturan yang justru membuat masyarakat semakin rentan terkena penyakit tersebut dan melanggar ajaran agamanya. Anwar mengingatkan, alkohol bisa menjadi pintu gerbang penularan HIV/AIDS.

“Minum minuman beralkohol jelas tidak baik, apalagi jika kita melihat kaitannya dengan HIV/AIDS, yang kita tahu pintu masuknya melalui alkohol,” ujarnya.

Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lucas Enembe yang menegakkan tegas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 yang melarang peredaran minuman beralkohol di Bumi Senderwasih. Ia menilai sikap keras gubernur Papua itu merupakan bentuk perlindungan terhadap rakyatnya.

Katanya, “Menurut saya, pendekatannya jelas bukan pendekatan agama, tapi pendekatan rasional atau ilmiah dan budaya karena dia tahu bahwa minum minuman keras ada kaitannya dengan produktivitas, kesehatan, dan kematian.”

Polres Gunung Kidul Tekan Peredaran Minuman Keras

Lebih dari 3 ribu gram alkohol, lebih dari 9 ribu gram ganja, dan lebih dari 3 ribu gram sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Sebagai informasi, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen dan penjual minuman beralkohol. Hal ini disebutkan dalam Bab IV ketentuan pidana.

Pada Bab III Larangan Pasal 5 disebutkan bahwa Setiap Orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau olahan.

Berdasarkan Pasal 18, individu atau pihak yang kedapatan memproduksi minuman beralkohol dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Apabila mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka ia diancam dengan pidana pokok ditambah 1/3.

Baca Juga  Seorang Yang Berkerja Dengan Membuat Benda-benda Kerajinan Umumnya Disebut

Edarkan Liquid Vape Mengandung Ganja Sintetis, Tiga Pemuda Di Nunukan Dicokok Polisi

* Fakta atau tipuan? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp Fact Check nomor 0811 9787 670 dengan mengetikkan kata kunci yang diinginkan. GARUT, (KAPOL).- Kepolisian Resor Garut (POLRES), Jumat (11/5/2018) menewaskan ribuan orang. Botol minuman keras (beralkohol). Miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan dua bulan terakhir dan rencananya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Garut.

“Ada ribuan botol minuman keras berbagai merek yang kami musnahkan hari ini,” kata Kapolres Garut, Wakil Komisaris Besar Budi Satria Wiguna, saat ditemui di Mapolres Garut usai kegiatan perusakan.

Budi mengatakan, ribuan botol minuman keras disita dari beberapa lokasi di wilayah Kota Garut dalam penggerebekan besar-besaran tersebut.

“Pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, ketersediaan stok minuman keras biasanya meningkat,” ujarnya. “Itulah sebabnya kami melakukan penggerebekan di daerah sensitif dan sebagai hasilnya kami berhasil menjaga keamanan diri kami sendiri,” katanya.

Ramadan, Pemprov Dki Larang Bar Dan Kafe Jual Alkohol

Menurut Kapolres, sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras secara besar-besaran selama bulan puasa dan Idul Fitri, pihaknya akan terus melakukan razia.

Upaya ini akan semakin digencarkan dengan mengarahkan seluruh Polres Garut untuk melakukan hal serupa.

Banyak kecelakaan fatal terjadi akibat meminum alkohol, baik yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak. Hal ini sangat disayangkan dan harus segera diatasi.

Hal ini juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat selain pejabat pemerintah karena diperlukan solidaritas untuk mengurangi penyebaran dan penggunaan minuman beralkohol secara luas.

Realitas Larangan Minol: Elite Mabuk, Rakyat Mati Karena Keracunan

“Seperti yang kita ketahui, mengonsumsi alkohol bisa membuat seseorang kehilangan akal sehat. “Saat dia dalam pengaruh alkohol, dia bisa melakukan apa saja, apalagi hal-hal negatif,” kata Budi.

Budi berharap dengan upaya intensif pemberantasan peredaran minuman beralkohol di Garut, Budi dapat menekan tingginya angka kriminalitas. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak besar pada terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Garut.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, jelang bulan suci Ranadhan yang tinggal beberapa hari lagi, keamanan dan kenyamanan masyarakat harus dijaga dengan ketat.

“Ada beberapa titik yang kami bidik karena diduga kuat tempat peredaran minuman beralkohol. Tempat hiburan termasuk di titik-titik yang kami anggap tidak aman, sehingga pengawasan dan penggerebekan akan sering dilakukan.”

Giat Satpol Pp

“Jangan takut, kami akan menjaga kerahasiaan pelapor. “Kami sangat menantikan partisipasi masyarakat demi keamanan dan kenyamanan kita semua,” kata Kapolres. (AEP Hendy S)***Pada bulan Februari, Presiden Joko Widodo menetapkan industri minuman beralkohol sebagai Daftar Positif Investasi (DPI). Artinya, peluang investasi usaha ritel minuman keras dalam skala besar telah terbuka dan berlaku mulai 2 Februari 2021.

Baca Juga  Tuliskan Keuntungan Melakukan Musyawarah Dalam Mengambil Keputusan Bersama

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpress) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat: “Semua bidang usaha terbuka untuk kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal atau kegiatan tersebut” telah dilakukan yang dapat hanya dapat dilakukan oleh.” Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.

Melalui regulasi politik tersebut, pemerintah membuka izin investasi langsung minuman beralkohol atau minuman beralkohol, mulai dari skala besar hingga skala kecil. Syaratnya, investasi hanya bisa dilakukan pada sektor tertentu. Daerah tersebut antara lain NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal.

Saat itu, Presiden resmi melegalkan investasi alkohol, industri wine beralkohol juga diperbolehkan. Dengan izin ini, industri wine dapat menerima hibah investasi dari investor asing, dalam negeri dan koperasi; Bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ruu Larangan Minuman Beralkohol: Penjual Miras Bisa Dipidana 10 Tahun Halaman All

Penanaman modal asing dapat masuk dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, serta harus berbentuk perusahaan saham gabungan (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di negara tersebut. Seperti dilansir cnnidonesia.com, 25/2/2021.

Jadi, apakah ini adil? Mengingat alkohol seringkali menimbulkan banyak kejahatan, maka alkohol 100% haram bagi umat Islam. Bukankah penguasa negeri ini seorang muslim? Mayoritas penduduknya juga beragama Islam. Mengapa kebijakan najis ini masih diputuskan? Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan?

Sekalipun izin diberikan, para pemimpin agama tetap vokal. Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia mengaku kecewa, bahkan ia menilai kebijakan tersebut lebih mengutamakan pandangan dan kepentingan pejabat (dan pengusaha) dibandingkan kepentingan rakyat.

Anwar Abbas mengatakan negara ini sudah kehilangan arah, kini tidak mengerti apa yang menjadi pedoman pemerintah dalam menjalankan negara. Sampai-sampai beliau mengatakan: “Dimulutnya mereka mengucapkan Pancasila, namun dalam praktiknya mereka menggunakan sistem ekonomi kapitalis liberal yang bukan ciri khas negara ini,” (gelora.co, 25/2/2021).

Wacana Larangan Penjualan Bir, Perlukah?

Mantan Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain pun terang-terangan menolak kebijakan tersebut karena ada kemungkinan minuman beralkohol bisa dijual di tingkat PKL. Kebijakan ini akan merugikan masyarakat dan membawa masyarakat pada jurang kehancuran (warta Ekonomi.co.id, 25/2/2021).

Ketua MUI Pusat Cholil Nafees juga menegaskan, melegalkan investasi minuman beralkohol sama saja dengan mendukung peredarannya sehingga haram. Hal ini tidak dapat digunakan sebagai alasan budaya atau sebagai pengetahuan lokal untuk melegitimasi investasi dan distribusi alkohol.

Baca Juga  Peristiwa Alam Yang Menunjukkan Bahwa Sifat Cahaya Dapat Dibiaskan Adalah

Sejenak penonton merasa lega. Pada Selasa (2/3/2021), Presiden Jokowi akhirnya mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 yang memuat ketentuan investasi minuman beralkohol. Pencabutan Lampiran III tentang investasi anggur yang diatur dalam Perpres 10/2021 dinilai sebagai wujud sikap demokratis Presiden.

Presiden diyakini akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Terutama dari kalangan ulama dan ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Namun masyarakat tidak boleh terlalu berpuas diri karena hanya kontrak yang dibatalkan dan bukan atas perintah Presiden, apakah pencabutan kontrak akan menghentikan investasi minuman keras?

Masa Pandemi, Pengawasan Minuman Beralkohol Tetap Jalan

Pencabutan kontrak investasi baru di bidang wine tidak berarti industri wine akan tutup. Hanya investasi (industri) baru yang belum ada. Industri minuman keras yang ada sedang beroperasi. Pengecer dan pedagang kaki lima juga tetap berjualan sesuai aturan yang ada.

Pemerintah dipastikan tidak akan memutar kembali seluruh peredaran minuman keras, hal ini dikarenakan industri dan perdagangan minuman keras diklaim memberikan manfaat ekonomi berupa pendapatan negara. Pada tahun 2020, penerimaan pajak dari etil alkohol sebesar Rp 240 miliar dan dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 5,76 triliun (cnnIndonesia.com, 02/03/2021).

Namun, alkohol mempunyai dampak yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Seperti dilansir CNNIndonesia, Jakarta – Bahaya minuman beralkohol sudah tidak bisa dikendalikan lagi. Laporan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa 3 juta orang meninggal di seluruh dunia akibat konsumsi alkohol pada tahun 2016.

MaxGriswold, salah satu peneliti di Institute for Health Metrics and Evaluation, dikutip The Independent mengatakan penelitian menunjukkan bahwa konsumsi alkohol berdampak signifikan terhadap kesehatan yang buruk. Hal ini berlaku di seluruh dunia. Studi memperkirakan bahwa mengonsumsi alkohol sekali sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes, dan TBC.

Kebijakan Setengah Hati Pemberantasan Miras

Dari sudut pandang sosial, cukup banyak kasus pengaruh minuman beralkohol, yaitu terjadinya berbagai jenis kejahatan dengan kekerasan, seperti penyerangan, pencurian, perbuatan asusila, vandalisme, pembunuhan, kebisingan malam, kecelakaan lalu lintas, penghentian kendaraan. atau orang yang membeli alkohol, Ingin lewat untuk minum di tempat umum dll untuk meminta bantuan uang. Semuanya terjadi karena alkohol.

Itu adalah gambaran negara yang menerapkan sistem kapitalisme yang melihat segala sesuatunya hanya dari segi keuntungan saja tanpa memikirkan dampak negatifnya. Dalam sistem kapitalis, penguasa mengabaikan pertimbangan moral. Karena dalam pendekatan kapitalis, selama masih ada masyarakat yang membutuhkan, suatu produk akan terus dijual tanpa mempertimbangkan halal atau haramnya produk tersebut.

Meski seharusnya negara menjadi tameng rakyat, namun justru menjadi pemberi kekayaan untuk menghancurkan generasi. Alkohol diproduksi secara bebas, dijual secara bebas, minuman gratis dan peredarannya juga dilindungi undang-undang.

Semua itu tidak lepas dari sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini yang memisahkan peran agama dari kehidupan dan negara. Selama negara masih menganut sistem kapitalis-sekuler, praktik miras tidak mungkin berakhir karena tidak mempertimbangkan halal dan haram sebagai standar.

Selamatkan Keluarga Dari Miras

Puisi tanggung jawab, jelaskan pengertian tanggung jawab, kerja keras dan tanggung jawab, renungan tentang tanggung jawab, tugas tanggung jawab supervisor, tanggung jawab siswa, tanggung jawab seorang supervisor, pengertian bekerja keras dan tanggung jawab, jenis jenis tanggung jawab, tanggung jawab artinya, tanggung jawab adalah, definisi tanggung jawab