Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia Seperti Tersirat Dalam Pasal …….. Uud 1945 – Tingkatkan keselamatan berlalu lintas, Jas Raharja perkuat pelaksanaan program TJSL dengan kegiatan berkendara aman oleh Astra Honda Motor dan Trishakti Lembaga Transportasi dan Logistik Lita Lizara dan Maskam Firdous Chess Championship Trophy Kapolda Action Cup 15 Grup Sekolah Minggu Dharmasanti Waisak 22567 BE rayakan Dharmasanti Waisak 2567 BE tegaskan pantang beragama Sat Narkoba Basel tangkap penyelundup sabu, amankan 20 bungkus

PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanavil Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) melaporkan hanya 68 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang didaftarkan dan didaftarkan. Padahal, provinsi Babilonia dikenal memiliki banyak kekayaan intelektual, yang memiliki ciri dan nilai unik.

Hak Milik Secara Komunal Diakui Di Indonesia Seperti Tersirat Dalam Pasal …….. Uud 1945

68 Hak Kekayaan Intelektual ini tersebar di tujuh kabupaten/kota, kata Evagantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Babel Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya mendorong para pemilik usaha untuk mendaftarkan usahanya, dengan tujuan untuk mendapatkan hak yang memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual ini.

Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Komunal Asyarakat Adat Di Indonesia

“Sesuatu yang sudah tercipta, karya ini harus diapresiasi, kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengapresiasi, kesadaran akan KIK ini tidak begitu terasa. udah terkenal, kita telat daftarnya”, ujar Eva usai sosialisasi.

Ia pun menyayangkan, dari 68 KIK yang didaftarkan tidak ada satupun karya Martabak Bangka, Otak-Otak dan lainnya yang sebenarnya sudah dikenal masyarakat luas. Peluang ini, lanjutnya, juga menjadi solusi untuk menyamakan persepsi tentang kekayaan tersebut, agar tidak terjadi saling klaim antar daerah.

“KIK 68 ini sudah dikeluarkan dari seluruh kabupaten/kota terutama di Beltim. Kita dorong yang belum daftar, seperti Martabak Bangka belum, kita juga akan bicara otak-otak ini. berapa banyak yang tidak ‘terdaftar’ dan berpotensi”, jelas Eva.

Baca Juga  Ukara Deskripsi Yaiku Ukara Sing Isine Nggambarake Sifat-sifat Barang Sing

Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Geografis (GI), Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Sedangkan kekayaan intelektual

Pdf) Hak Milik Atas Tanah Adat Di Wilayah Kepulauan

Harta pribadi termasuk hak milik industri. Hak milik industri dibedakan dalam paten, merek dagang, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri.

Antara lain yang bisa kita lihat adalah adanya bahasa dan tarian daerah serta kostum dan upacara adat. Kearifan lokal berupa pengetahuan dan keterampilan

“Tujuan Pendaftaran KIK adalah untuk melindungi kebudayaan dari segi hukum, agar negara lain terhindar dari klaim. Pendaftaran KIK juga tidak ribet menyiapkan berkas, kebudayaan yang sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) , bisa langsung didaftarkan sebagai KIK dengan melampirkan beberapa berkas yang sejenis,” ujarnya.

Selain menghimpun daftar KIK, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait yang membidangi kebudayaan dan pariwisata. Salah satu program dari DJKI

Tameng’ Anti Pencurian Bernama Kik

“Kanwil Hukum dan HAM ditugaskan untuk memetakan daerah-daerah unggulan yang akan diusulkan sebagai daerah hak cipta yang menampilkan karya cipta seperti tari, musik, teater dan kesenian lainnya, yang dapat mengundang pengunjung/wisatawan. Begitu juga dengan hak cipta seni yang akan ditampilkan harus didaftarkan sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dan pemerhati budaya dapat lebih sadar dan peduli akan pentingnya rekaman KIK serta membangun rapport dan kolaborasi.

Lebih luas lagi dalam pemeliharaan dan pelestarian budaya, tradisi dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa dijadikan ciri khas masing-masing daerah Babilonia. (kumparan).

Sembari meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Jas Raharja memperkuat pelaksanaan program TJSL dengan kegiatan berkendara aman bersama Astra Honda Motor dan Lembaga Transportasi dan Logistik Trishakti. : Fakruddin)

Website Resmi Pemerintah Kota Kediri

, Bengkulu – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu sebagai keynote speaker pada Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Bengkulu pada Kamis (30/3/2023).

Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan tema “HKI Komunal sebagai Identitas dan Mesin Perekonomian Daerah” untuk mendukung kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Selain aktivitas spotting dalam intervensinya, Plt. Kakanvil yang diwakili oleh Ika Ahayani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah hak yang timbul atau muncul dari kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa karya. bidang teknologi. Nama/merek yang terkait dengan barang/jasa, pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis. Kekayaan intelektual terbagi menjadi 2 (dua) kekayaan, yaitu kekayaan intelektual individu dan kekayaan intelektual komunal (KIK).

Lebih lanjut dikatakannya, sumber daya alam Provinsi Bengkulu dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional. Selain kekayaan alam yang melimpah, Bengkulu juga memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Keanekaragaman budaya ini merupakan salah satu potensi kekayaan intelektual komunal untuk meningkatkan perekonomian Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Tulislah Tiga Contoh Sikap Ramah Lingkungan

Materi Dan Latihan Soal Ppkn Kelas Xii

Sekda Bengkulu Hamka Sabri mencontohkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting di era keterbukaan informasi sekarang ini, berbeda dengan era sebelumnya yang minim informasi.

Sisi positifnya, lanjut Hamaka, jelas bahwa budaya dan adat istiadat yang dimiliki suatu daerah mudah diakses, namun kemungkinan tersebut juga bisa diklaim secara sepihak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, jika tidak dilindungi.

“Kalau tidak disosialisasikan ke masyarakat, banyak kemungkinan di kawasan ini akan ditempati oleh orang lain, karena tidak ada pengamanan, makanya sosialisasi dilakukan hari ini, agar nanti Kumham ada di sana untuk pengamanan mereka” Beri sertifikat,” jelas Hamka Sabri.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap mendorong dan mendukung Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kekayaan Intelektual Perorangan, khususnya kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu. Sangat perlu untuk diakui secara hukum dan didaftarkan oleh negara.

Pemprov Bengkulu Dukung Kemenkumham Jaga Kekayaan Intelektual Komunal

“Dari pemerintah daerah kami siap memfasilitasi, misalnya kebutuhan rekomendasi, proposal di Coombham dan lain-lain. Ini akan difasilitasi oleh instansi kami yang berwenang, misalnya terkait penjualan produk, baik melalui Dinas Perdagangan maupun Industri, atau musik, atau bahkan seni melalui dinas pariwisata,” tambah Hamka.

Hamka Sabri juga menyerahkan 6 sertifikat kekayaan intelektual perorangan pada kesempatan tersebut, antara lain merek Garam Rafflesia, merek Tirth Hidayah Mineral, merek Serindang Bulan, merek Hana Plastic, merek Benclin dan mie merek Level Up Ramen.

“Enam sertifikat dikeluarkan, kita tidak tahu persis dari mana sumber, produksi plastik, dll selama ini, jadi masih banyak potensi di daerah ini yang belum terungkap, apalagi dilindungi. potensi itu bisa jadi kalau diambil orang lain, sosialisasi itu sangat berharga,” pungkas Hamka.

Sementara itu, Ika Ahayani Kurniawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, mengatakan ada beberapa harta komunal di Provinsi Bengkulu yang saat ini terdaftar di Pusat Data KI Komunal Nasional, salah satunya makanan Pendap, gendang. Alat, untuk sumber daya genetik adalah itik Talang Benih. , Bunga Rafflesia juga.

Pdf) Konsep Komunal Religius Sebagai Bahan Utama Dalam Pembentukan Uupa Dan Dampaknya Terhadap Penguasaan Tanah Adat Di Bali

Sebagai pembicara dan narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Hukum dan HAM, Ika Ahayani Kurniawati yang berbicara tentang pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, Dinas Pendidikan Bengkulu, Deputi Koordinator Bidang Sejarah dan Tradisi Dedi. Irawan dengan konten kekayaan intelektual komunal sebagai mesin ekonomi dan identitas daerah, moderator kepala dinas hukum, Suryanti.

Baca Juga  Sebuah Persegi Panjang

Sehubungan dengan Kemenkumham RI mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek, kegiatan tersebut juga memberikan sertifikat merek kepada 6 pelaku usaha di Bengkulu, diantaranya merek Garam Rafflesia, merek Tirth Hidaya, Serindang. Merk Bulan, Merk Hana Plastics, Merk Benclin dan Merk Level UP Fides Ramen.

Dalam upaya melindungi KIK, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan sejak tahun 2020 untuk menetapkan KIK sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional (2020-2024), dengan tujuan utama mempromosikan KIK di Indonesia melalui katalog data. yang terintegrasi ke dalam database bernama Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK).

“Dimanfaatkan agar kekayaan, kesenian tradisional, kekayaan genetik dan kekayaan tradisional ini diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, misalnya bunga Rafflesia milik provinsi Bengkulu, jadi kalau nanti ada yang dari provinsi lain ingin memanfaatkan boleh, tidak masalah. , tapi harus izin dari provinsi yang bersangkutan,” jelas Ika Ahayani Kurniawati. (RGT) Pusat Pelaporan Jaringan RRI Pusat Pemberitaan Suara Indonesia RRI Aceh Singkil RRI Ambon RRI Ampana RRI Atambaua RRI Banda Aceh RRI Bandar Lampung RRI Bandung RRI Banjarmasin RRI Banten RRI Batam RRI Bengkalis RRI Bengkulu RRI Bayak RRI Bogor RRI Bowendigoel RRI Bowendigoel RRI Bowendigoel RRI Cirebon RRI Denpasar RRI Ande RRI Antikong RRI Phak RRI Gorontalo RRI Gunung Sitoli RRI Jakarta RRI Jambi RRI Jayapura RRI Jember RRI Kendari RRI Kupang RRI Lhokseumawe RRI Madiun RRI Makassar RRI Malang RRI Mamuzu RRI Manado RRI RRI Aai Mataram Merkavari RRI Me RRI Mein RRI Manado RRI Mano RRI Mekwari RRI Utama RRI Nabire RRI Nunukan RRI Padang RRI Palangkaraya RRI Palembang RRI Palu RRI Pekanbaru RRI Pontianak RRI Purwokarto RRI Ranai RRI Sabang RRI Samarinda RRI Sampang RRI Semarang RRI Serui Sibolga RRI Singaraja RRI Sintang RRI Skau Surabai RRI RRI Skau Surabaya RRI Sorong RRI RRI Surabaya RRI Teknagon RRI Tanjungpinang RRI Tarakan RRI Ternate RRI Toli RRI Tule RRI Wamena RRI Yogyakarta

Pdf) Akibat Hukum Pelaksanaan Tanah Hak Komunal Terhadap Pendaftaran Tanah

KBRN, Bengkulu: Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu sebagai keynote speaker pada Difusi Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Bengkulu pada Kamis (30/3/2023).

Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan tema “HKI Komunal sebagai Identitas dan Mesin Perekonomian Daerah” untuk mendukung kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Sekda Bengkulu Hamka Sabri mencontohkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting di era keterbukaan informasi sekarang ini, berbeda dengan era sebelumnya yang minim informasi.

Sisi positifnya, lanjut Hamka, jelas bahwa budaya dan adat istiadat yang dimiliki suatu daerah dapat dengan mudah diakses, namun kemungkinan tersebut juga dapat diklaim secara sepihak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pdf) Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat Marga Dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria Di Kabupaten Maluku Tenggara

Pasal pasal dalam uud 1945, uud 1945 pasal 23, uud 1945 pasal 28, pasal 36 uud 1945, pasal 7 uud 1945, perihal hak asasi manusia diatur dalam uud 1945 pasal, buku pasal uud 1945, pasal 31 uud 1945, uud 1945 pasal 22e, pasal 33 uud 1945, pasal 18 uud 1945, pasal 10 uud 1945