Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah Negara Indonesia – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia.Bagaimana pengelolaan kekayaan alam di wilayah negara Indonesia diatur?

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara berhak menguasai kekayaan alam Indonesia. Bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang termasuk dalam wilayah Indonesia? Menurut undang-undang saat ini, negara harus mengelola sumber daya alam untuk mendukung kehidupan rakyatnya. UU Pengelolaan Sumber Daya Alam adalah Pasal 33(3).

Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah Negara Indonesia

Dengan demikian, jelas kekayaan Indonesia dapat digali untuk membantu rakyat Indonesia sejahtera. Indonesia sendiri memiliki banyak kekayaan alam mulai dari hutan kayu hingga minyak bumi, gas alam, emas, batu bara dan tambang lainnya. Dalam pengelolaannya, Indonesia juga mengizinkan negara lain untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai aturan yang ditetapkan di Indonesia.

Pengelolaan Hutan Lestari Dengan Teknologi Drone

Demikianlah pembahasan tentang hukum yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Untuk membaca materi lebih lanjut tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia dan kekayaan sumber daya alam Indonesia, silakan lihat tautan di bawah ini

Pertanyaan Baru di PPC Menolong sesama tanpa membeda-bedakan asal merupakan salah satu penerapan Pancasila, yaitu sila kelima… Sebutkan 10 tugas instansi pemerintah. Bagaimana analisis Anda tentang urgensi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini? Juga dapat dianalisis dari aspek atau dampak positif dan negatif.Agama dan Keyakinan C. Buang sampah pada tempatnya G. Berbicaralah dengan sopan kepada orang tua DAN DEKLARASI Indonesia memiliki luas 5.193.250 km2, dengan indikasi 1.919 .440 km2 daratan dan 3.273.810 km2 lautan. Dengan wilayah yang sangat luas, Indonesia tidak pernah kekurangan sumber daya alam. Bahkan lagu Koes Plus berjudul “Kolam Susu” mengatakan “batang kayu dan batu menjadi tanaman”, menunjukkan betapa kayanya kekayaan alam negeri kita.

Sumber daya alam sendiri berarti segala sesuatu yang berasal dari alam dan dapat diambil atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Bergantung pada asalnya, sumber daya alam dapat dibagi menjadi sumber daya alam hayati dan nonhayati. Kemudian, berdasarkan sifatnya, sumber daya alam dibagi menjadi 3 yaitu, sumber daya alam abadi, terbarukan dan tidak terbarukan. Setiap daerah di Indonesia memiliki sumber daya alam yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Misalnya untuk minyak dapat ditemukan di pulau Jawa yaitu di daerah Cepu, di Kalimantan dapat ditemukan di Tarakan. Untuk batu bara ada di Bukit Asam, Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Gas alam tersedia di Arun (NAD), Bontang (Kalimantan). Indonesia Timur tidak kalah kayanya dengan Indonesia Barat. Kami menemukan tambang emas di Freeport, Papua dan kemudian di Gosowong, Halmahera. Juga bijih besi di Sulawesi Selatan, Tenggara dan Tengah.

Baca Juga  Apa Yang Dimaksud Dengan Pertumbuhan

Karena banyaknya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, masih banyak sumber daya alam kita yang belum tereksploitasi. Salah satu contohnya adalah lithium, seiring dengan semakin berkembangnya kendaraan listrik yang tentunya membutuhkan baterai. Indonesia sendiri memiliki potensi lithium yang luar biasa di Marowali, Sulawesi Tengah. Namun, pabrik untuk lithium ini sudah mulai dibangun. Kemudian ada logam tanah jarang atau rare earth element (RRE) yang digunakan sebagai bahan baku baterai, ponsel, dan pembangkit listrik. Logam tanah jarang tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia, antara lain di Sumatera Utara (19.917 ton), Bank Belitung (186.663 ton).

Alsa Indonesia Law Journal

Pasal 33(3) UUD sendiri mensyaratkan bahwa bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan sendiri terdiri dari 5 unsur yaitu Management, Policy, Governance, Regulation dan Oversight. Jika kita mempertimbangkan kekayaan sumber daya alam kita, seharusnya negara kita bisa menjadi negara yang makmur. Tapi apa yang terjadi sekarang? Saya kira jumlah kekayaan alam kita tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan manusia. Juga pada tahun 2021 kita akan jatuh ke pendapatan menengah ke bawah dari pendapatan menengah ke atas sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi kita sebelum pandemi hanya 4-5%, masih di bawah target pemerintah sebesar 7%.

Jika demikian, sumber daya alam yang melimpah ini seolah malah menjadi kutukan, “kutukan sumber daya alam” bagi Indonesia. Eksploitasi sumber daya alam, yaitu kerusakan alam. Kutukan sumber daya alam itu sendiri disebabkan setidaknya oleh dua alasan utama, yaitu tata kelola yang buruk dan korupsi.

Sebagai perwujudan Pasal 33(3) UUD 1945, telah disebutkan, dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakannya. Kinerja BUMN dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri dalam beberapa tahun terakhir bisa dibilang jauh lebih baik dari sebelumnya. Misalnya PLN yang membukukan kerugian di Q3 2020 namun membukukan kerugian sebesar 22,4 triliun rupiah di Q3 2021. Selain itu, ada juga kabar bahwa ketiga PE dilebur menjadi satu holding company Mind ID yaitu PT Proof of Asam, PT Aneka Tambang dan PT Timah yang meraup keuntungan. PT Bukti Asam membukukan laba bersih Rp 7,91 triliun, PT Timah Rp 1,3 triliun.

Baca Juga  Tarikan Atau Dorongan Yang Dapat Mempengaruhi Keadaan Suatu Benda Disebut

Selain dikelola oleh BUMN, sumber daya alam di Indonesia juga banyak yang dikelola oleh swasta dan juga dikelola langsung oleh masyarakat. Catatan Kementerian BUMN menunjukkan, pada 2017 negara hanya mengelola 20% SDA melalui BUMN, selebihnya swasta. Banyak kebocoran terjadi di sini. Dengan sumber daya alam yang dikelola swasta, hasilnya justru lebih menguntungkan pihak luar. Sebagai contoh, kita ingat PT Freeport, tentunya sejak tahun 1973 tambang yang mampu menghasilkan 240 kg emas per hari itu dikuasai pihak luar. Seperti diketahui, 81,28% saham Freeport dimiliki oleh Freeport McMoran dari Amerika Serikat sedangkan pemerintah hanya memiliki 9,36%. Baru pada 2018 pemerintah akhirnya menguasai 51,23 persen saham Freeport. Yang terakhir ini berkaitan dengan minyak goreng. Industri minyak sawit mentah yang merupakan bahan utama minyak goreng dijalankan oleh perusahaan swasta. Perusahaan swasta tentu akan memikirkan keuntungan yang setinggi-tingginya, dengan menjual barang ke luar negeri, pengusaha CPO bisa mendapatkan keuntungan 500% dibandingkan penjualan di dalam negeri.

Wilayah Laut Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kita juga bisa melihat bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia masih kurang baik, kita melihat banyaknya barang impor yang sebenarnya diproduksi di dalam negeri. Beras misalnya, berdasarkan data BPS, produksi beras nasional cukup banyak, bahkan berlebih, karena pada Maret 2021, data BPS menunjukkan potensi produksi beras Januari hingga April sebesar 14,54 juta ton beras, mendekati tanaman pokok. sebaik. Namun pemerintah tetap mengimpor daripada berusaha memaksimalkan penggunaan beras oleh petani lokal. Selain itu, banyak sumber daya alam Indonesia yang dicuri pihak luar, misalnya terkait perikanan. Menurut Sekretaris Jenderal PKC Antam Novambar, negara mengalami kerugian Rp 30.000 miliar dari illegal fishing di Laut Natun.

Beberapa contoh di atas menunjukkan betapa merdekanya bangsa Indonesia, kita masih tergantung dan dipengaruhi oleh pihak asing. Hal ini disebabkan ketidakmampuan bangsa kita untuk mengelola sumber daya alam karena kurangnya infrastruktur, teknologi dan tenaga kerja. Kemudian untuk impor beras, kemudian kelangkaan minyak goreng menunjukkan bahwa memang tidak ada rasa nasionalisme bagi banyak orang Indonesia yang mengutamakan isi dompet, dalam kebijakan impor tentunya mereka bisa mendapatkan reward dari eksportir, lalu kapan Jual CPO ke luar negeri, untung berlipat. Ketergantungan seperti itu tentu tidak baik karena suatu saat dapat mempengaruhi kedaulatan ekonomi dan politik baik di dalam negeri maupun di dalam negeri. Dari segi politik, ketergantungan yang berlebihan pada pihak asing hanya akan membawa kita pada konflik yang suatu saat akan terjadi. Bisa saja dalam keadaan konflik melalui ketergantungan yang besar kita terlihat memihak salah satu pihak, padahal prinsip politik kita bebas dan aktif.

Baca Juga  Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat, Menurut Uud 1945, Kuat Karena

Korupsi sumber daya alam merajalela, dengan kerugian negara yang signifikan. Bentuk korupsi yang paling umum adalah korupsi yang ditangkap negara, yaitu penggunaan lembaga negara untuk merumuskan kebijakan yang melanggengkan korupsi. Hal ini bisa kita lihat pada kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddie Prabowo yang memberlakukan kebijakan ekspor daging goreng yang ternyata kondusif untuk korupsi. Selain itu, penerbitan IUD tidak boleh menjadi contoh korupsi penjara negara.

Masalah korupsi di bidang sumber daya alam, dan memang di setiap bidang lainnya, merupakan salah satu masalah buruknya sistem politik Indonesia. Penggunaan sumber daya alam dan politik saling mempengaruhi. Pengeluaran politik kita yang mahal menyebabkan partai politik mencari dana kemana-mana, termasuk para pengusaha sumber daya alam yang tentunya memiliki banyak modal. Tentu saja, partai politik yang menang nantinya memiliki kekuatan untuk berpolitik, dan jika disponsori oleh pengusaha sumber daya alam, tentu saja bisa “memerintah” politik dengan imbalan nikmat. Dan kembali ke penjelasan sebelumnya, para pengusaha ini tentunya akan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, mereka tidak terlalu peduli jika orang asing lebih menikmati sumber daya alam tersebut.

Sekretariat Majelis Adat Aceh

Solusi pertama yang diajukan penulis adalah memperbaiki pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri, melalui BUMN atau BUMD, BUMDes dan juga pengelolaan masyarakat. Pengambilalihan Freeport, redistribusi tanah kepada rakyat, pembubaran Petral adalah contoh yang baik dari apa yang telah dan harus terus dilakukan pemerintah. Peningkatan kemandirian ini meliputi perbaikan infrastruktur, teknologi dan sumber daya manusia. Dengan infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia yang memadai, tentu akan semakin banyak sumber daya alam yang dapat dikelola oleh negara atau disediakan oleh masyarakat. Ini menciptakan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai orang luar mengambil kekayaan alam kita sementara rakyat kita hanya menjadi pekerjanya.

Lebih jauh,

Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di indonesia, bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah indonesia, kekayaan alam yang ada di indonesia, kekuasaan negara atas kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah nkri, pemanfaatan potensi kekayaan alam wilayah indonesia, bagaimana letak wilayah indonesia, kekayaan alam di indonesia, bagaimana caranya melestarikan dan mengembangkan tari yang ada di indonesia, wilayah perairan yang bukan menjadi hak pengelolaan negara indonesia adalah, pengelolaan sumber daya alam di indonesia, kekayaan alam yang terdapat di wilayah tempat kalian, artikel pemanfaatan potensi kekayaan alam wilayah indonesia