Apa Yang Dimaksud Bebas Dalam Menggunakan Hak Kebebasan Mengemukakan Pendapat – (Berita) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri mengatakan jumlah serikat pekerja semakin berkurang, dari 9 juta di awal masa reformasi menjadi 2,7 juta saat ini. Perjanjian ini dibarengi dengan peraturan ketenagakerjaan dan outsourcing yang menyulitkan pekerja untuk membentuk atau berserikat.

Serikat pekerja sangat penting bagi pengusaha dan pekerja. karena dapat menjadi penyeimbang dan legitimasi pemerintah bagi para pengusaha. Terdapat keterwakilan bagi karyawan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota di dalam perusahaan. Misalnya, jika ada masalah dengan karyawan perusahaan, hubungi serikat pekerja, bukan seluruh tenaga kerja. Ketakutan pengusaha terhadap pembentukan serikat pekerja menciptakan hambatan dan mengurangi keuntungan perusahaan. Meskipun terdapat ketentuan yang jelas mengenai kebebasan berserikat.

Apa Yang Dimaksud Bebas Dalam Menggunakan Hak Kebebasan Mengemukakan Pendapat

Kebebasan berserikat mengacu pada hak pekerja dan pengusaha untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Pekerja harus bebas memilih wakilnya dan pengusaha tidak boleh ikut campur dalam proses tersebut.

Seni Dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Dasar hukum kebebasan berserikat adalah Pasal 28 Ayat E 3 UUD 1945. Ayat ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi. Selain itu, Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah suatu organisasi yang bebas dan terbuka yang dibentuk oleh para pekerja/buruh dan karyawan di dalam dan di luar perusahaan. Ia bersifat independen, demokratis dan menjaga serta melindungi hak-hak dan kepentingan serta bertanggung jawab atas perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/karyawan dan keluarganya”.

(1) Seseorang yang menghalangi atau memaksa pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rp) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rp).

Namun masih banyak kegiatan dan kenyataan di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan terkait, dan masih banyak pengusaha yang melanggar. Oleh karena itu, para pekerja/pegawai menjadi takut untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh, apalagi yang berstatus pekerja kontrak, dimana terdapat resiko yang tidak bisa dihindari untuk kembali, sehingga melemahkannya. keadaan bebas atau mandiri, dan gagasan (opini) adalah gagasan. atau pendapat seseorang tentang sesuatu.

Baca Juga  Langkah Pertama Sebelum Membuat Kolase Adalah

Oleh karena itu, kebebasan berpendapat adalah hak seseorang untuk menyatakan pendapatnya secara mandiri dan bebas tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Empat Kebebasan Dalam Negara Demokrasi, Salah Satunya Terkait Agama

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa “kebebasan berkumpul dan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tertulis, dan lain-lain ditentukan dengan undang-undang.”

Selain itu, terdapat Pasal 28E Ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi.”

Menurut Pasal 23 ayat 2, setiap orang dapat menyatakan pendapatnya dengan lisan dan/atau tulisan sesuai dengan hati nuraninya, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan masyarakat, dan keutuhan negara.

Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang berhak menyatakan pendapatnya, termasuk hak mogok menurut undang-undang.

Wadas Dan Hak Hak Digital Yang Ditindas

Selain itu, kebebasan berekspresi diatur secara khusus dalam UU No. 9 Tahun 1998 “Tentang Kebebasan Berekspresi di Masyarakat”.

Berdasarkan undang-undang ini, kebebasan berpendapat berarti setiap warga negara dapat menyatakan pendapatnya secara lisan, tertulis, dan lain-lain. hak untuk berkomunikasi secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan terkait.

Penyampaian pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab demokratis setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan bernegara.

Namun perlu diingat bahwa meskipun hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi negara, namun pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan standar yang ada.

Kebebasan Berekspresi • Amnesty International Indonesia

Komentar harus dibuat dengan penuh tanggung jawab agar tidak mengganggu hak orang lain dan tidak merugikan pihak manapun.

Ingin mempelajari lebih lanjut tentang sains, fantasi, misteri, dan satwa liar? Teman-teman bisa berlangganan majalah dan Mombi SD.. Pemeriksa Informasi Universitas Indonesia merupakan sebuah unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang literasi digital dan pengecekan informasi. UKM ini berdiri sejak tahun 2020 dan bertujuan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk melakukan kegiatan pencarian fakta, mengedukasi masyarakat dan mengurangi penyebaran informasi palsu di masyarakat.

20 September 2021 14:32 20 September 2021 14:32 Diperbarui: 20 September 2021 14:36 ​​​​4995 0 4

Sejarah demokrasi dimulai dari Yunani. Bagaimanapun juga, kemunculan demokrasi pada masa itu selalu berubah sesuai keinginan raja-raja karena masyarakat sudah bosan dengan sistem kekuasaan yang berkuasa saat itu. Sistem demokrasi mulai berkembang, diawali dengan gerakan-gerakan sosial yang melibatkan masyarakat dalam menentukan kebijakan negara. Untuk memahami demokrasi, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian demokrasi.

Baca Juga  Its Okay Artinya

Pengakuan Kebebasan Beragama Sebagai Bentuk Penghormatan Terhadap Sesama Manusia

Berarti pemerintah. Jadi, jika kedua makna ini digabungkan, maka demokrasi berarti kekuatan rakyat. Hakikat dari people power adalah rakyat berpartisipasi dalam semua kebijakan yang diambil negara. Bagian dari demokrasi adalah kebebasan berpendapat.

Kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dalam demokrasi, dan kebebasan tersebut mempunyai dasar hukum yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyatakan pendapat.

Jadi ada pilar demokrasi, kebebasan berekspresi, tapi pendapatnya harus bertanggung jawab dan memuat fakta serta tidak saling merugikan. Karena dalam kehidupan sekarang ini kita diatur oleh hak asasi manusia, karena hak kita dibatasi oleh hak orang lain. Jika kamu punya pikiran, ucapkanlah dengan bijak dan jangan biarkan hal itu memisahkanmu karena SARAH.

Kebebasan berekspresi adalah fondasi masyarakat demokratis. Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah seharusnya bisa menjamin kebebasan berpikir masyarakatnya. Hal ini harus dilakukan sebagai negara yang mengedepankan prinsip demokrasi. Penting untuk menekankan pentingnya hak atas kebebasan berekspresi ketika menerapkannya.

Demi Perlindungan Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi, Komnas Ham Dukung Revisi Uu Ite

Indonesia secara konstitusional menjamin kebebasan berekspresi. Kebebasan berpendapat dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945: “Berkumpul dan berkumpul, menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan, serta kebebasan-kebebasan lainnya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal 3 Pasal 28E UUD 1945 juga menyebutkan bahwa kebebasan berpendapat berekspresi adalah bagian dari hak asasi manusia, oleh karena itu warga negara Indonesia mempunyai hak untuk bebas menyatakan pendapatnya dan menyampaikan pendapatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti -Ya.

Hak atas kebebasan berekspresi di muka umum juga didefinisikan dalam Pasal No. 1. Nomor 9 tanggal 9 November 1998 tentang kebebasan berpendapat di tempat umum yang artinya setiap warga negara dapat menyatakan pendapatnya secara lisan, tertulis, dan lain-lain. hak untuk berkomunikasi secara bebas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Ekspresi publik dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti demonstrasi, pawai, pertemuan publik, atau kebebasan berpendapat. Pendapat seperti ini juga berlaku pada urusan berita dan penyiaran televisi yang diatur dalam UU No. 2. Tidak. 40 Tahun 1999 tentang Media dan Hukum. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Etika merupakan suatu hal yang berharga dalam kehidupan manusia dan sangat dihormati. Menurut Richard J., Karimah dan Wahyudin (2010), etika adalah suatu ujian untuk mempelajari tingkah laku manusia yang mencerminkan isi jiwa dan hati nurani manusia. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa orang yang berakhlak baik adalah orang yang berakhlak baik dan mulia, begitu pula sebaliknya.

Baca Juga  Berikut Yang Bukan Termasuk Tindakan Negatif Pada Perdagangan Digital Adalah

Praktik etika dalam kehidupan demokrasi juga menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Benito Asdhi Codiat (2018) dalam artikelnya “Etika dalam berekspresi di media sosial dari perspektif hak konstitusional warga negara” menyebutkan ada beberapa evaluasi etika komunikasi manusia yang dapat diterapkan dalam berekspresi, antara lain:

Mengenal Asas Asas Dalam Perjanjian

Berikut ini adalah metode umum untuk mengungkapkan gagasan di luar percakapan. Pertama, perhatikan tata bahasa dan kosa kata Anda, dan ekspresikan diri Anda dengan sopan. Kedua, untuk menghindari perdebatan yang tidak perlu, Anda dapat mengetahui batasan pengetahuan Anda sendiri tentang subjek tersebut dan mempersiapkan tugas terlebih dahulu jika Anda tidak tahu banyak.

Ketiga, argumentasi harus mempunyai dasar yang kuat dan jelas agar pendapat yang dikemukakan kuat dan seimbang. Keempat, jangan menyela lawan bicara saat mengutarakan pendapat, ini adalah etika dasar yang harus diperhatikan dalam percakapan. Terakhir, dalam memberikan feedback, sangat penting untuk tidak menyerang lawan bicara dengan topik pribadi yang tidak relevan dengan topik yang sedang dibicarakan.

Etika menyampaikan pendapat juga berkaitan dengan norma hukum. Misalnya saja Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 2 menyatakan, “Setiap orang bebas menyatakan, menyatakan dan menyebarkan pendapatnya secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak atau elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama menurut hati nuraninya, kesusilaannya, ketertibannya, kepentingan umum”. dan keutuhan negara”. Oleh karena itu, setiap orang dapat mengemukakan pendapatnya dengan bebas, namun tetap dalam batasan etika agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Ayat 2 Pasal 28J UUD 1945 juga menjelaskan: “Setiap orang wajib menaati batas-batas yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasannya dalam melaksanakan hak dan kebebasannya.” untuk memenuhi tuntutan orang lain dan kebebasannya. memenuhi tuntutan langsung sesuai nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Apa Saja?

Peraturan hukum di Indonesia sangat mendukung etika dalam pemberitaan. Memiliki pendapat etis dan hukum akan mendorong persatuan dan keadilan. Harapan kepatuhan ini dimaksudkan untuk menghindari prasangka buruk pada salah satu pihak dan meminimalisir perselisihan. Umpan balik harus menjadi cara untuk memperbaiki diri melalui pertukaran argumentatif yang positif, bukan saling merendahkan dan merendahkan.

Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat, yaitu pemilihan seluruh pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, daerah. Penetapan aturan ini didasari oleh keinginan kuat penguasa untuk mengembangkan sistem pemilu yang demokratis.

Semua warga negara yang berpartisipasi dalam pemilu harus dilindungi dari intimidasi, penipuan dan penipuan lainnya. Ini masalahnya

Contoh kebebasan mengemukakan pendapat, akibat kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batas, apa yang dimaksud bebas visa, apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual, apa yang dimaksud hak paten, apa yang dimaksud hak kekayaan intelektual, video yang bebas hak cipta, hak mengemukakan pendapat, apa yang dimaksud dengan hak paten, apa yang dimaksud dengan hak cipta, kebebasan mengemukakan pendapat, lagu yang bebas hak cipta