Apa Maksud Tujuan Sosialisasi Pemerintah Dalam Penggunaan Briket Batubara – , KAMPAR – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universitas Riau menggelar sosialisasi inovasi limbah pertanian yakni batubara briket sekam padi di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar pada Jumat (2/8/2019).

Briket merupakan bahan bakar alternatif berupa balok padat yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Mahasiswa Unri kali ini membuat briket biomassa dengan menggunakan sekam padi.

Apa Maksud Tujuan Sosialisasi Pemerintah Dalam Penggunaan Briket Batubara

Terdiri dari bahan yang sederhana, briket arang sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam memasak atau membuat kue, sekaligus sebagai pengganti kompor bagi para pendaki gunung.

Sosialisasi Pupuk Hipro Di Desa Bukit Layang, Surono

Mengusung tema “Inovasi Sekam Padi Sebagai Potensi Pertanian Baru” yang digelar di aula kantor Desa Pulau Birandang, tim Unri Kukert memaparkan tata cara pembuatan briket, manfaat briket, peluang bisnis untuk menciptakan nilai jual dan strategi pemasaran. briket ini.

“Sekaligus tujuan pembuatan briket ini adalah untuk mengurangi dampak dari sekam padi yang awalnya hanya terbuang sia-sia dan tidak bernilai rupiah, namun saat ini dapat diubah menjadi briket yang dapat memberikan kontribusi ekonomi yang lebih baik. ” kata Khobar. Bahari sebagai koordinator tim Kukert (Kordes) desa.

Hobar berharap siswa SMAN 2 Kampar Timur yang juga tergabung dalam sosialisasi pembuatan briket dapat berkembang dalam pemanfaatan atau penelitian inovasi teknologi yang berkelanjutan. Ia mengatakan, briket tersebut telah dikembangkan dalam skala laboratorium sebagai bahan bakar terbarukan pengganti minyak bumi.

Kepala Desa Pulau Birandang Darlisman sangat mendukung kegiatan ini untuk mendukung tiga kelompok tani di Desa Pulau Birandang untuk memanfaatkan limbah pertanian sebagai nilai jual.

Rkpd Kabupaten Sampang Tahun 2017

Ia juga berharap mahasiswa mampu membuat panduan pembuatan briket untuk kelompok tani di Desa Pulau Birandang.

Selain itu, mahasiswa Unri Kukert juga melakukan demo praktek pembuatan briket langsung di hadapan masyarakat Pulau Birandang yang berkesempatan untuk berpartisipasi.

“Sosialisasi dianggap 100% baik jika teori disertai dengan praktek,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pulau Birandang yang sangat bersemangat mengikuti acara tersebut.

Mahasiswa Unri tidak hanya memproduksi kemasan briket arang siap pakai dan menjadi barang yang dijual sebagai bentuk simbolik dari gerakan bisnis briket arang di desa Pulau Birandang.

Baca Juga  Hewan Yang Tidak Memiliki Tulang Belakang Disebut

Satpol Pp Bantu Pengamanan Pendistribusian Alat E Voting

Menurut mahasiswa, peluang usaha penjualan briket ini sangat besar karena sangat sedikit produksi bahan bakar ini di provinsi Riau sendiri tahun 2022 BUPATI MALUKA TENGAH, mengingat : a.bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Menteri Iptek dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Bersama Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah perlu disusun roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) dalam regenerasi Maluku Tengah; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peta Jalan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018-2022. musim semi; Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-Undang Darurat Tahun 1957 Nomor 23 tentang Pembentukan Daerah Otonom Tingkat II Seluruh Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia , Nomor 1645); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219): 3. Undang-Undang Tahun 2003 Nomor 17 tentang Keuangan Negara (Staattistedende Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

2 – 5. Undang-Undang Nomor 2004 25 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perkembangan Perbuatan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 2014 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244), telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2015 9. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Tahun 1979 No. 13 tentang Perubahan Daerah Kotamadya Ambon pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3137); 10. Peraturan Pemerintah Tahun 1988 Nomor 6 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 11. Peraturan Pemerintah Tahun 2004 Nomor 20 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 12. Peraturan Pemerintah Tahun 2005 Nomor 58 tentang Pengelolaan Perekonomian Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Tahun 2006 Nomor 8 tentang Pembukuan dan Kegiatan Badan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

Baca Juga  Magnet Tersusun Oleh Magnet-magnet Kecil Yang Biasanya Disebut

3 – 14. Peraturan Pemerintah Tahun 2008 No. 8 tentang Tahapan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4817); 15. Peraturan Pemerintah Tahun 2016 Nomor 18 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 16. Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Nomor 38 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123); 17. Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 “Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah”, Tata Cara Evaluasi dan Perubahan Proyek Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 20. Perda Regenerasi Maluku Tengah No. 2007 31 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025. (Lembaran Daerah Nomor 59 Tahun 2007); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2016 04 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Teknis Daerah Kabupaten Maluku Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016 Nomor 183). MEMUTUSKAN : Menetapkan : BUPATI MALUKA TENGAH TENTANG IZIN PENGEMUDI SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DI KABUPATEN MALUKA TENGAH TAHUN 2018-2022.

Baca Juga  100gr Berapa Sendok

4. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Bupati adalah Bupati Maluku Tengah 2. Organisasi perangkat daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pemerintahan regenerasi Maluku Tengah. . 3. Inovasi adalah penelitian, pengembangan, penerapan, penelitian, teknik, dan operasi, yang selanjutnya disebut penelitian dan pengembangan, yang bertujuan untuk mengembangkan penerapan praktis dari nilai dan konteks ilmiah baru untuk menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada dalam produk. atau proses manufaktur. 4. Sistem inovasi daerah yang selanjutnya disingkat SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem promosi inovasi, yang dilakukan antara lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, lembaga pendukung inovasi, dunia usaha dan otoritas daerah. komunitas. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Maluku Tengah yang selanjutnya disebut RPJMD Daerah Maluku Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 7. Road Map SIDa Kabupaten Maluku Tengah adalah dokumen yang memuat kebijakan umum dan program prioritas pembangunan dalam rangka penguatan sistem inovasi di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018-2022. 8. Tim Walang Inovasi Regenerasi Maluku Tengah Tahun 2018 merupakan tim yang dibentuk oleh Bupati Maluku Tengah berdasarkan surat keputusan Bupati Maluku Tengah nomor: 800.5-261, yang tanggung jawabnya meliputi perumusan kebijakan roadmap SID di daerah BAB II PANDUAN INOVASI DAERAH SISTEM Pasal 2 Pedoman Sistem Inovasi Daerah adalah Kebijakan Sistem Inovasi Regenerasi Maluku Tengah Tahun 2018-2022. untuk tahun 2018-2022 Dokumen yang berisi kebijakan umum dan program percepatan pembangunan dengan pendekatan penguatan sistem inovasi telah dikembangkan pada tahun 2018. .

Pdf) Sosialisasi Pengolahan Limbah Tempurung Kelapa Dan Kulit Kacang Tanah Menjadi Briket Di Kelurahan Sidomukti, Kisaran Barat

Pasal 5 – 3 roadmap Kerangka Kerja Inovasi Daerah (SIDa) Regenerasi Maluku Tengah Tahun 2018-2022 sebagaimana dimaksud dalam § 2 adalah: a.Salah satu acuan perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan secara inovatif dan cara progresif. b. Salah satu landasan dan pedoman operasional OPD, dalam penyusunan rencana kerja (Renja) 2018-2022. musim semi. BAB III PENYUSUNAN ROADMAP SISTEM INOVASI REGIONAL Pasal 4 ayat tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: BAB I PENDAHULUAN BAB II GARIS BESAR BAB III KONDISI SISTEM INOVASI PADA PEMERINTAH KABUPATEN MALUKA TENGAH BAB IV PERSYARATAN INOVASI PENDAFTARAN DAERAH.

Cara buat briket batubara, kompor briket batubara, cara menyalakan briket batubara, jual briket batubara, briket batubara bukit asam, pembuatan briket batubara, mesin briket batubara, briket batubara, harga briket batubara, cara pembuatan briket batubara, cara menggunakan briket batubara, kegunaan briket batubara