Ketimpangan Akan Titik-titik Proses Pembelajaran Di Sekolah – Upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat merupakan amanat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sistem regional merupakan salah satu kebijakan yang disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan pemerataan akses terhadap layanan pendidikan, serta pemerataan mutu pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan regionalisasi merupakan kebijakan pemerintah yang menyeluruh dan terpadu. Kebijakan yang mulai diterapkan pada tahun 2017 ini telah melalui kajian yang cukup panjang dan mempertimbangkan rekomendasi dari berbagai organisasi kredibel. Perencanaan wilayah dinilai strategis untuk mendorong pemerataan sektor pendidikan.

Ketimpangan Akan Titik-titik Proses Pembelajaran Di Sekolah

“Zona ini merupakan hasil dari serangkaian kebijakan di bidang pendidikan yang telah kita terapkan dalam dua tahun terakhir. Tujuannya adalah untuk mengurangi, jika perlu, menghilangkan kesenjangan mutu pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Makalah Global Baru Dari Unicef Soroti Ketimpangan Besar Pada Sebaran Dana Pendidikan Di Seluruh Dunia

Hingga saat ini, menurut Mendikbud, terjadi ketimpangan antara sekolah yang dianggap unggul atau disukai, dan sekolah yang tidak disukai. Ada sekolah yang penuh dengan siswa yang prestasi akademiknya tergolong baik/tinggi, dan umumnya berasal dari keluarga dengan status ekonomi dan sosial baik. Pada saat yang sama, ada pula di sisi ekstrim lainnya, yaitu sekolah yang memiliki siswa dengan prestasi akademis yang tergolong miskin/rendah, dan biasanya berasal dari keluarga miskin. Selain itu juga terdapat fenomena siswa yang tidak dapat menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor keberhasilan akademik. Mendikbud menilai hal tersebut salah dan dianggap tidak tepat berdasarkan aturan keadilan.

“Sekolah negeri menghasilkan pelayanan publik. Pelayanan publik harus mempunyai tiga unsur, pertama non-kompetisi, non-eksklusi dan kesetaraan. Jadi tidak boleh terlalu kompetitif, tidak boleh eksklusif pada orang/kelompok tertentu dan tidak bersifat diskriminatif. Prakteknya. “Sistem yang dikembangkan selama ini belum memenuhi ketiga syarat tersebut sebagai pelayanan publik,” jelas Muhadjir.

Mendikotomikan sekolah unggulan dan sekolah nonfavorit dinilai akan memperlebar kesenjangan dan memperlebar kesenjangan. Menurut Mendikbud, hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Oleh karena itu, penerapan suatu strategi perencanaan memerlukan dukungan semua pihak untuk mencapai tujuan utama jangka panjang. “Ini soal persepsi dan spiritualitas. « Oleh karena itu, zonasi ini juga merupakan bagian dari upaya kita merevolusi cara berpikir masyarakat, khususnya persepsinya terhadap pendidikan”, kata Mendikbud.

Baca Juga  Gerakan Headstand Yaitu Sikap Tegak Yang Bertumpu Pada

Berdasarkan asesmen tahun lalu, beberapa kabupaten/kota/provinsi belum bisa sepenuhnya mematuhi peraturan perencanaan. Berbagai koreksi diperlukan dalam pelaksanaannya, terutama terkait perubahan zona. Mendikbud berharap pada akhir Juli 2018, Kemendikbud dapat bertemu dengan dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi untuk mengevaluasi penerapan sistem perencanaan pada PPDB tahun ini. “Pelaksanaan sistem perencanaannya akan kami koordinasikan sesuai daerah masing-masing. Saya berharap sistem penerimaan mahasiswa baru tahun depan tidak terlalu semrawut seperti yang sudah direncanakan sejak lama. “Pendaftarannya mungkin tidak bertambah, tapi penempatannya akan banyak dan itu sudah diantisipasi sejak lama,” kata guru besar Universitas Negeri Malang itu.

Warta Ptm Mei Juni 2022 By Wartaptm

Terkait tindak lanjut pasca pemberlakuan sistem perencanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), Mendikbud menyampaikan beberapa poin politik utama yang menyusul sebagai hasilnya. Hal ini mencakup redistribusi guru, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengelolaan sekolah. “Kalau ternyata sekolah kelebihan daya tampung karena jumlah siswanya lebih sedikit dari jumlah sekolah, maka bisa diakomodasi,” ujarnya.

Mendikbud juga menegaskan, perencanaan wilayah juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas di suatu daerah. Serta mendorong partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemerataan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Pendidikan (Sisdiknas). “Kita bisa melihat tingkat sebaran gurunya, baik jumlah maupun tingkat keahliannya. Kita tidak bisa membiarkan satu sekolah hanya memiliki satu guru resmi dan sekolah lain memiliki guru resmi bersertifikat,” ujarnya.

Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan kebijakan perencanaan akan memberikan manfaat yang cukup luas dalam rekonstruksi sekolah. “Pemanfaatan perencanaan wilayah akan ditingkatkan untuk pemenuhan infrastruktur, redistribusi dan pengembangan guru, serta pengembangan siswa. Ke depan, perencanaan wilayah tidak hanya untuk UN dan PPDB saja, tetapi komprehensif untuk memaksimalkan potensi. pendidikan dasar dan menengah,” jelas Direktur Hamid.

Menurut Muhadjir, sistem organisasi dapat menampilkan kelompok kelas yang berbeda-beda sehingga mendorong kreativitas guru dalam pembelajaran di kelas. Ia menegaskan, penduduk dalam suatu kasta harus berbeda-beda. “Salah satu kebijakan kebijakan perencanaan ini adalah dengan meningkatkan keberagaman siswa di sekolah, sehingga kedepannya kita akan menumbuhkan miniatur keberagaman di sekolah kita,” ujarnya.

Baca Juga  Posisi Kedua Tangan Mengepal Di Depan Dada Merupakan Sikap Tegap

Program Padi: Menyemai Diri Sendiri Dan Aspirasi Peserta Didik

Mendikbud mengingatkan pentingnya pemajuan tiga pilar pendidikan. Menciptakan ekosistem pendidikan yang baik merupakan tujuan jangka panjang yang ingin dicapai melalui strategi organisasi. Peran sekolah, masyarakat dan keluarga dinilai sama pentingnya dan menentukan keberhasilan pendidikan seorang anak. “Inilah inti dari ekosistem pendidikan. Misi kami adalah membangun lingkungan pendidikan yang baik dimana terjalin hubungan positif antara sekolah, masyarakat dan keluarga sesuai dengan filosofi bapak pendidikan kita Ki Hajar Dewantara,” ujarnya. .

Meski kewenangan sekolah dasar dan menengah telah terbagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Provinsi, namun diharapkan kerja sama antara pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten tidak dibatasi oleh kendala birokrasi. Setiap pemerintah daerah, menurut sumbernya, berhak melakukan perubahan kebijakan dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan pelayanan publik yang baik. “Perencanaan wilayah ini melampaui wilayah administratif. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pemerintah daerah untuk menentukan wilayah. Dengan perencanaan wilayah, pemerintah daerah sudah sejak lama mampu melakukan perhitungan mengenai alokasi dan distribusi peserta didik, dia menjelaskan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kebijakan organisasi penerimaan peserta didik baru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Pasal 16 menyebutkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon siswa yang berdomisili dalam radius wilayah sekolah paling sedikit 90 persen dari jumlah siswa. Radius wilayah terdekat ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di wilayah tersebut; dan kapasitas yang tersedia di kelompok belajar masing-masing sekolah.

Dalam Pasal 19 Peraturan Nomor 14 Tahun 2018, Mendikbud menginstruksikan sekolah yang dikelola pemerintah daerah untuk mengalokasikan tempat (kuota) dan membatalkan biaya siswa dari keluarga miskin yang jumlahnya minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan. siswa. diterima Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 53 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah anak putus sekolah atau putus sekolah (ATS) di masyarakat. Sesuai dengan kebijakan perencanaan, pemerintah juga terus menjamin hak atas layanan dasar bagi masyarakat miskin melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengurangi biaya pendidikan perorangan. Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan jumlah dan porsi penggunaan dana sekolah (BOS).

Baca Juga  Deskripsikan Mengenai Pluralisme Suku Bangsa Indonesia

Sd Muhammadiyah Tli’u: Potret Perbaikan Pendidikan Di Tanah Timor

Seperti diketahui, Indeks Pembangunan Manusia (HDI) mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Islandia. Angka IPM dari 68,9 pada tahun 2014 menjadi 70,8 pada tahun 2017. Kontribusi sektor pendidikan yang terlihat adalah peningkatan rata-rata lama belajar dari 7,73 tahun (2014) menjadi 8,10 tahun (2017), dan juga perkiraan lama belajar menurut sekolah dari 12,39 tahun (2014) menjadi 12,85 tahun (2017). Sementara itu, Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP meningkat dari 74,26 menjadi 82,84 (2017) dan Angka Partisipasi Murni (APM) SMP meningkat dari 59,35 menjadi 60,37 (2017).

Perwakilan Republik Indonesia mendukung terselenggaranya perencanaan daerah untuk pendidikan berkeadilan. “Kami mengapresiasi dan mendorong penerapan rencana zona ini. Pada sistem sebelumnya, favoritisme sekolah tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga menjadi sumber korupsi dan membangun segregasi yang menurut saya sangat berbahaya,” ujar perwakilan Ombudsman. . , Ahmad Su’. mendengarkan

Menurut agen, panitia “Seperti pada workshop yang diadakan bersama kami pada tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan konsep perencanaan daerah. “Kami menilai sistem perencanaan adalah sistem yang baik sehingga bisa kita terapkan secara lebih luas, dan tahun ini implementasinya jauh lebih baik,” ujarnya. (*) Upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sistem regional merupakan salah satu kebijakan yang disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan pemerataan akses terhadap layanan pendidikan, serta pemerataan mutu pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan zonasi merupakan salah satu rencana pemerintah yang lengkap dan terpadu. Kebijakan yang mulai diterapkan pada tahun 2017 ini telah melalui kajian yang cukup panjang dan mempertimbangkan rekomendasi dari berbagai organisasi kredibel. Perencanaan wilayah dinilai strategis untuk mendorong pemerataan sektor pendidikan.

Buku Laporan Ketimpangan Sosial Tahun 2016 By Tifa Foundation

“Zona ini merupakan hasil dari serangkaian kebijakan di bidang pendidikan yang telah kita terapkan dalam dua tahun terakhir. Tujuannya adalah untuk mengurangi, jika perlu, menghilangkan kesenjangan mutu pendidikan, khususnya dalam sistem persekolahan. kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Hingga saat ini, menurut Mendikbud, terjadi ketimpangan antara sekolah yang dianggap unggul atau disukai, dan sekolah yang tidak disukai. Ada sekolah yang penuh dengan siswa yang prestasi akademiknya tergolong baik/tinggi, dan umumnya berasal dari keluarga dengan status ekonomi dan sosial baik. Pada saat yang sama, ada pula di sisi ekstrim lainnya, yaitu sekolah yang memiliki siswa dengan prestasi akademis yang tergolong miskin/rendah, dan biasanya berasal dari keluarga miskin. Selain itu juga terdapat fenomena siswa yang tidak dapat menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor keberhasilan akademik.